Ia mengatakan, posisi ASN di dalam kontestasi pemilu sudah cukup jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang ASN.
"ASN yang menjadi pimpinan tinggi di pemerintahan daerah termasuk paling rentang dipolitisasi, sehingga berpotensi terjadi ketidaknetralan dalam kontestasi pemilihan kepala daerah," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).
Ia pun merujuk data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah menerima 404 aduan terkait ASN hingga 8 Juli 2020.
Ia menambahkan, pemerintah perlu melakukan pencegahan terjadinya politisasi ASN demi kepentingan pilkada. Sebab, ketidaknetralan ASN bisa terjadi akibat adanya sumber daya yang besar serta fasilitas dan anggaran.
"Mendorong Pemerintah Daerah dan dinas-dinas di daerah untuk memiliki merit sistem yang matang, guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas di kalangan ASN," ujarnya.
Lebih jauh, politikus Partai Golkar itu juga mendorng pemerintah agar KASN diberikan wewenang yang lebih kuat untuk menindak ASN yang tidak netral.
"Terutama dalam memberantas dan memberikan sanksi perihal ketidaknetralan ASN," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Pilkada Serentak 2020, ASN Diingatkan untuk Menjaga Netralitas", https://nasional.kompas.com/read/2020/07/10/08544581/jelang-pilkada-serentak-2020-asn-diingatkan-untuk-menjaga-netralitas.
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo