KASN: 313 Instansi Pemerintah Belum Miliki Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

Berita
24 Mar 2021 - 12:19
Share

Jakarta, 24 Maret 2021 - Berdasarkan hasil pengawasan KASN, terdapat 404 atau 56 persen instansi pemerintah yang telah memiliki peraturan tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Sementara itu, sebanyak 313 atau sebesar 44 persen instansi lainnya belum memiliki peraturan yang dimaksud. Kondisi tersebut menurut Ketua KASN, Agus Pramusinto, tidak ideal. Sebab, sudah seharusnya seluruh instansi pemerintah memiliki peraturan terkait Kode Etik dan Kode Perilaku.  Jika tidak, hal itu mengakibatkan banyaknya pelanggaran etika, seperti kasus korupsi. “Saat ini banyak terjadi kasus korupsi yang menyeret kepala daerah yang di dalamnya juga menyeret oknum ASN sebagai pelaksananya," kata Ketua KASN Agus Pramusinto membuka Sosialisasi Virtual Peningkatan Kepatuhan Instansi Pemerintah dalam Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN”, Rabu (24/3/2021).

KASN sebagai instansi yang diberikan amanat oleh UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara untuk melaksanakan pengawasan, telah menerbitkan Peraturan Ketua KASN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan KASN Terhadap Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN di Instansi Pemerintah. Pedoman tersebut memiliki ruang lingkup yang meliputi penetapan, penerapan, penegakan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik dan kode perilaku di instansi pemerintah.

Di samping itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN wilayah IV, Iip Ilham Firman, menyampaikan, untuk memudahkan kerja pengawasan, KASN telah menyiapkan aplikasi Sistem Informasi Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN (SINDEN). “Aplikasi SINDEN ini akan membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi bagi instansi pemerintah untuk melaksanakan kode etik dan kode perilaku di instansi masing-masing, serta meningkatkan aksesibilitas pengawasan KASN untuk pengawasan dan pelayanan berbasis teknologi informasi”, urai Iip.

Selanjutnya, untuk mengukur kepatuhan seluruh instansi pemerintah dalam penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku, KASN memiliki instrumen baru berupa Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN. Tingkat kepatuhan yang dimaksud antara lain dalam hal (1) penyediaan kebijakan internal; (2) proses internalisasi, institusionalisasi, dan eksternalisasi; (3) penegakan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; serta (4) kesinambungan Sistem Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku.

Sebagai catatan, kegiatan yang merupakan program prioritas nasional Reformasi Birokrasi ini dihadiri 600 pejabat dari 193 instansi pemerintah. Peserta terdiri dari para Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris Kementerian dan Lembaga, Para Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Para Kepala Biro SDM/Kepala Kepegawaian Kementerian dan Lembaga, Para Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Provinsi/Kabupaten/ Kota, dan Para Kepala Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota serta undangan lainnya. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya mewujudkan ASN yang profesional, beretika, dan netral.(NQA/HumasKASN)