“KASN sudah mengingatkan para ASN untuk menjaga netralitasnya di Pilkada. Kita bersama Kemenpan RB dan Kemendagri bersama-sama menekankan agar ASN netral, tidak berafiliasi kepada partai politik,” ucapnya kepada kabartiga.com, Kamis (5/7/2018).
Mengingat pelaksanaan Pilkada yang telah berlangsung pada 27 Juni 2018, namun bukan berarti ASN boleh hadir dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan pemenangan pasangan calon di Pilkada.
ASN dilarang memberi dukungan kepada calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah seperti yang dijelaskan pada pasal 4 ayat 15, dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
“Jadi, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye dilarang melakukan keberpihakan. Pilkada belum usai karena belum ada penetapan dari KPU. ASN diminta tetap menjaga profesinalitasnya dan tidak berpihak,” tandas Nurhasni.
Kendati demikian, jika terlihat ada ASN yang tidak netral setelah pilkada ini, tidak tutup kemungkinan ada kaitannya dengan sebelum Pilkada.
“ASN harus tetap profesional dan tidak berpihak setelah pilkada ini. Perbuatan ketidaknetralan setelah pilkada, pasti ada kaitannya dengan sebelum pilkada,” pungkasnya.
Nurhasni menegaskan, jika terbukti ada ketidaknetralan ASN setalah Pilkada ini, maka sanksi pun tetap akan dijatuhi kepada yang terlibat. Sanksi diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Cuma tidak ketahuan aja. Apabila ada bukti ASN berpihak setelah Pilkada, kita akan investigasi. Jika terbukti, maka ASN akan dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya,” tutupnya.
Sumber: kabartiga.com