Pasalnya, surat itu telah dikirimkan KASN ke Pemerintah Kota Bekasi yang ditunjukan ke Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi pada tanggal 24 April 2018 bernomor B-900 /KASN/4/2018. Ironisnya, hingga saat ini surat tersebut belum sampai ke tangan PJ Wali Kota Bekasi, Ruddy Gandakusumah.
Berdasarkan keterangan Asisten Komisioner KASN bidang Pengaduan dan Penyeledikan, Nurhasni, surat tersebut sudah dilayangkan ke Pemerintah Kota Bekasi melalui PT POS Indonesia. Ironisnya, surat tersebut belum juga diterima oleh PJ Wali Kota Bekasi.
“Kita sudah kirimkan ke Pemkot Bekasi yang ditunjukan ke Wali Kota Bekasi (Penjabat Wali Kota Bekasi, red), soal yang menerima disana, kita tidak tahu. Kalau memang terbukti itu belum disampaikan ke PJ Wali Kota, bukan hanya pelanggaran kode etik tetapi juga sudah melakukan pelanggaran disiplin,” ungkapnya kepada kabartiga.com, belum lama ini.
Nurhasni juga membetulkan, bahwa beberapa waktu lalu PJ Wali Kota Bekasi mendatangi kantor KASN perihal kejelasan surat rekomendasi yang belum diterimanya.
“Belum lama memang benar PJ Wali Kota Bekasi datang kekantor kita. PJ Wali Kota Bekasi juga mengirimkan surat ke KASN perihal penjatuhan sanksi soal pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Sekda,” jelasnya.
Komisi ASN, sambungnya, selain mengirimkan surat tersebut ke Wali Kota Bekasi, juga ditembuskan ke Kemenpan RI, Kemendagri RI, Bawaslu RI, Bawaslu Jawa Barat dan Panwaslu Kota Bekasi.
“Loh orang yang bersalah Sekda, masa Sekda juga menerima suratnya? Kita kirimkan ke Wali Kota Bekasi, dan ditembuskan ke Kemenpan, Kemendagri, Bawaslu RI, Bawaslu Jabar dan Panwaslu Kota Bekasi,” pungkas Nurhasni.
Nurhasni mengatakan, jika setelah 14 hari surat rekomendasi tersebut tidak dijalankan oleh PJ Wali Kota Bekasi, pihaknya akan melayangkan surat ke Presiden dan diketahui Sekretariat Kabinet, sebaimana pasal 33 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara.
Adapun pemberian sanksi, akan dilakukan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi Reformasi (Menpan RB).
“Betul 14 hari kerja setelah surat diterima, sanksi harus segara dilakukan. Tetapi kalau itu tidak dilakukan, kita akan menyurati Presiden cq Seskab. Nanti yang memberikan sanksi langsung adalah Menpan,” terangnya.
Nurhasni menegaskan, bahwa KASN tidak akan tutup mata dalam persoalan ini, apalagi yang menyangkut pada kinerja dari Aparatur Sipil Negara (ASN), baik dalam pengawasan sistem Merit, Netralitas dan pelanggaran-pelanggaran lainnya yang dilakukan ASN.
“Kami ingin para ASN itu bekerja secara propesional. Meski kami terbilang baru, tetapi ini sudah menjadi tugas kami,” tutupnya. Sebelumnya, PJ Wali Kota Bekasi mendatangi kantor KASN pada Selasa (22/5/2018).
Sebelumnya Ruddy meminta kejelasan KASN perihal surat rekomendasi yang belum sampai ketangannya. Ironisnya, dia mengetahui surat tersebut sudah tiba di Panwaslu Kota Bekasi dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi.
Sumber: kabartiga.com