KASN Anugerahkan Penghargaan Sistem Merit kepada 174 Instansi Pemerintah

Siaran Pers
08 Dec 2022 - 10:55
Share

Kebutuhan akan aparatur sipil negara (ASN) yang profesional menjadi hal tak terelakkan dalam menciptakan birokrasi yang andal dan berkelas dunia. Maka dari itu, perlu diterapkan sistem merit yang baik di seluruh instansi pemerintah. Guna mengakselerasi implementasinya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kembali menggelar Anugerah Meritokrasi pada 2022. Penghargaan tersebut dilaksanakan untuk mengapresiasi implementasi sistem merit pada manajemen ASN di instansi pemerintah yang merupakan bagian dari upaya pengawasan KASN. 

Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, menyebutkan, periode kali ini pihaknya menetapkan 174 instansi pemerintah yang memperoleh kategori pelaksanaan sistem merit “Sangat Baik” dan “Baik”. Adapun rinciannya, terdiri atas 30 instansi pemerintah yang meraih kategori “Sangat Baik” dan 144 peraih predikat “Baik”.

“Keberhasilan instansi pemerintah dalam mencapai penerapan sistem merit kategori Baik dan Sangat Baik merupakan buah dari kerja keras seluruh jajaran di instansi pemerintah yang sudah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam manajemen ASN-nya. Selain itu, keberhasilan tersebut juga merupakan hasil dari komitmen instansi pemerintah untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi melakukan pembinaan dengan KASN dan Instansi paguyuban dalam menerapkan sistem merit,” ucap Agus dalam sambutannya, di Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2022). 

Ketua KASN melanjutkan, gelaran Anugerah Meritokrasi dimaksudkan untuk memberikan dukungan dan motivasi kepada instansi pemerintah supaya melakukan percepatan sistem merit. Saat ini masih terdapat 243 instansi pemerintah yang belum mencapai kategori baik penerapan sistem merit. Oleh karena itu, berbagai percepatan telah dilakukan oleh KASN, seperti menginisiasi Community of Practice (CoP) Sistem Merit dan pendirian laboratorium sistem merit di Kabupaten Gunungkidul dan Nias. 

Agus turut menyampaikan, KASN pada kesempatan ini juga menerima sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dalam Penilaian Sistem Merit. Hal ini merupakan bentuk komitmen KASN demi memastikan kualitas penilaian yang sudah sesuai dengan standar yang diakui internasional.  

“Kami berharap pula agar prestasi kali ini menjadi pemicu untuk perbaikan yang berkelanjutan dalam manajemen ASN di instansi pemerintah,” tekan Agus. 
Sementara itu, Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB),  Abdullah Azwar Anas, mengapresiasi segenap instansi pemerintah yang telah berhasil mendapatkan predikat baik dan sangat baik implementasi sistem merit. 

“Saya ingin mengucapkan selamat dan sukses bagi 174 instansi pemerintah baik kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah yang telah ditetapkan KASN untuk mendapatkan penghargaan sistem merit dengan predikat sangat baik dan baik. Saya sangat mengapresiasi komitmen ini. Mudah-mudahan teman-teman yang mendapatkan predikat baik dan sangat baik akan menularkan kepada pemda dan instansi atau lembaga yang penilaiannya masih buruk atau kurang baik dan seterusnya,” urai Menteri Anas. 

Dia melanjutkan, penilaian sistem merit ini menjadi hal yang penting dalam memperbaiki kinerja ASN. Oleh karena itu, penguatan kebijakan kelembagaan manajemen ASN berbasis sistem merit menjadi sangat penting dalam upaya mendorong perbaikan pelayanan publik melalui terciptanya SDM ASN yang andal. Hal tersebut selaras dengan lima prioritas presiden yang poin pertamanya adalah pembangunan SDM. 

“Kita akan masuk empat masuk ekonomi dunia. Perlu kita siapkan, salah satunya mempersiapkan manajemen merit, yaitu menyiapkan SDM kita.”

“Harapan kita ke depan, core value baru akan menjadi bagian dari upaya kita untuk terus memperbaiki pelayanan publik yang core value Ber-Akhlak,” imbuhnya. 

Menteri Anas selanjutnya menekankan pentingnya untuk mereformasi birokrasi di Tanah Air. Reformasi struktural akan membuat instansi pemerintah makin sederhana, simpel, dan lincah. 

Sebagai informasi, sejak 2019 hingga akhir 2022 ini, KASN telah menilai penerapan sistem merit terhadap 100% kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian (LPNK); 81% pemerintah provinsi, dan 70% pemerintah kabupaten/kota. Secara total, KASN sudah menilai sistem merit di 460 instansi pemerintah dengan hasil 60 instansi pemerintah ditetapkan dalam kategori “Sangat Baik” dan 157 instansi pemerintah dalam kategori “Baik”. (NQA/HumasKASN)