KASN Apresiasi Ikrar Netralitas ASN yang Dilakukan Pemkab Banyuwangi

Berita
03 Oct 2020 - 09:03
Share

 

abd2

 

Ikrar dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Asisten KASN Bidang Pengawasan Nilai Dasar Kode Etik Kode Perilaku dan Netralitas ASN Dr. Iip Ilham Firman dalam pengarahannya, menyampaikan pentingnya ASN menjaga jarak dengan praktek politik praktis terkait pilkada karena akan berdampak pada kepegawaian ASN yang bersangkutan

“sebagai pelayan masyarakat, penting bagi ASN untuk menjaga jarak dengan praktek politik praktis terkait pilkada karena akan berdampak pada kepegawaian ASN itu sendiri” jelas Iip

 abd3

 

Lebih lanjut Iip mengharapkan inisiatif yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi ini, dapat diikuti oleh Pemerintah Daerah lainnya. Ikrar netralitas ASN merupakan salah satu bentuk upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN.

Pada kegiatan ini Asisten KASN Bidang Pengawasan Nilai Dasar Kode Etik Kode Perilaku dan Netralitas ASN Dr. Iip Ilham Firman juga mensosialisasikan Surat Keputusan Bersama 5 Kementerian/Lembaga (Kemendagri, KemenPANRB, BKN, KASN, Bawaslu) tentang netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020.

“sanksi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN akan berdampak pada pemblokiran data kepegawaian di BKN, hingga rekomendasi KASN dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian” tegas Iip

KASN berkomitmen mensukseskan Pilkada Serentak tahun 2020 dengan menjaga netralitas Pegawai ASN. (Humas KASN)