Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung, menyebut pada pilkada 2020 lalu terdapat hampir 2.000 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kemudian, terdapat 1.500 ASN di antaranya terbukti melanggar Netralitas. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 bersama Pemerintah Kota Samarinda dan Bawaslu Kota Samarinda, Rabu (9/8/2023).
Marpaung kemudian mengimbau bagi ASN supaya lebih cermat dan bijak memilah undangan kegiatan organisasi masyarakat. Hal itu juga agar dapat dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan wali kota ataupun sekretaris daerah untuk mendapatkan disposisi dan surat penugasan.
"Hindari berfoto-foto pada kegiatan organisasi masyarakat. Serta hindari menghadiri kegiatan jika terdapat indikasi partai politik baik dalam bentuk umbul-umbul parpol, poster parpol dan bentuk lain yang berindikasi parpol," ujar Marpaung.
Di samping itu, Asisten KASN juga meminta untuk menghindari memberikan like kepada foto bakal calon legislatif, meskipun mereka dari keluarga sendiri, seperti suami/istri, anak, ataupun kerabat. “PNS punya hak pilih dan berpihak hanya di bilik suara”.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintah, Hukum dan Politik Pemkot Samarinda, Hery Suryansyah, dalam sambutannya mengingatkan ASN setempat untuk lebih cermat dalam memilah undangan kegiatan masyarakat. Setiap ASN perlu memastikan kembali bahwa kegiatan tersebut tidak terkait dengan politik.
"Pegawai ASN wajib menjaga netralitas pada masa pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024. Tidak memihak, tidak boleh mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pihak mana pun serta tidak boleh terlibat dalam politik praktis," Hery berpesan. (jkh/nqa)