KASN Beri Sosialisasi Langsung Penilaian Sistem Merit dan Pengawasan Pengisian JPT di Instansi se-Provinsi Papua

Berita
15 Jun 2021 - 07:02
Share

Setelah rutin memberikan arahan melalui platform daring, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) secara langsung menyosialisasikan penilaian sistem merit di instansi se-Provinsi Papua, Selasa (15/6/2021). Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum menjelaskan kembali aturan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT), utamanya setelah pilkada 2020.

Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, MDA, hadir membuka acara. Ia menjelaskan pentingnya penerapan sistem merit yang mengatur tata kelola ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Selanjutnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menerangkan mengenai hakikat sistem merit, yakni memilih orang terbaik di bidangnya. Dia juga bercerita tentang sejarah sistem merit di berbagai negara, seperti China.

"Karena kalau bukan sistem sistem merit, nanti (ada) orang yang tidak kompeten. Itu tidak terjadi di China,” terang Bima.

Bima menyinggung, selama ini banyak orang Papua terbaik tidak dapat bisa melangkah jauh karena tidak memiliki kesempatan. Maka dari itu, kegiatan hari ini diharapkan dapat melecut semangat membangun Papua dari segi birokrasi.

Kemudian, Komisioner Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 2, Agustinus Fatem, merinci aturan pengisian JPT khususnya selepas pilkada. Namun, terlebih dulu ia mengapresiasi Kota Jayapura yang telah rampung melakukan penilaian mandiri sistem merit. Ia berharap langkah tersebut dapat diikuti kabupaten/kota lainnya di Papua. Sebab penerapan sistem merit yang baik atau sangat baik, dapat melahirkan manajemen talenta di instansi. Dengan manajemen talenta, instansi tidak direpotkan lagi dengan seleksi terbuka.

Fatem juga memberikan pesan kepada pejabat pimpinan tinggi yang baru saja terpilih mengenai aturan tidak boleh ada rotasi pada enam bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih. Namun, ada pengecualian jika mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri terkait rotasi. (NQA/HumasKASN)