Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Pokja Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1 melakukan pembinaan mengenai manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo, Senin (24/5/2021). Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada kepala daerah terpilih pasca-pilkada serentak 2020 tentang kebijakan tata cara pengisian JPT, manajemen karier, dan displin PNS.
Pembinaan oleh KASN dibuka langsung oleh Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, dan dihadiri oleh ASN di lingkungan Pemkot Surakarta. Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan tentang implementasi manajemen kinerja dan SDM ASN oleh Komisioner KASN, Rudiarto Sumarwono. Kemudian diteruskan dengan materi mengenai disiplin PNS oleh Asisten KASN, John Ferianto dan Sumardi.
Selang beberapa saat, acara serupa beralih ke Kabupaten Sukoharjo. Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dan Wakil Bupati Agus Santosa, hadir dalam kegiatan.
Komisioner KASN menekankan pentingnya peningkatan kinerja ASN dalam mendukung visi dan misi pejabat pembina kepegawaian (PPK). “Seluruh pegawai harus terus meningkatkan kinerja dan mendukung visi misi PPK terpilih. Begitu pun seluruh OPD tidak boleh memiliki visi misi tersendiri. Semua harus mengikuti visi misi PPK”, ujar Rudiarto Sumarwono.
“Seluruh pimpinan OPD harus mampu mengintegrasikan dan menjadikan visi-misi kepala daerah ke dalam RPJMD kabupaten/kota 2021-2025 dan menerjemahkan RPJMD tersebut menjadi RENSTRA masing-masing OPD dan RKPD tahunan. Pimpinan OPD dan Kasatwil harus mampu memastikan tercapainya target-target RKPD tahunan dan target-target lainnya diberikan kewenangan, SDM, anggaran, infrastruktur, dan lain-lain”, Rudiarto melanjutkan.
Di samping itu, Asisten KASN, Sumardi, menyampaikan paparan mengenai disiplin PNS. “Latar belakang dari PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS memiliki tujuan, yaitu: a) mewujudkan PNS yang handal, yang profesional, bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan, dan menerapkan prinsip good governance; b) menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, c) mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan prestasi kerja”, jelas Asisten KASN tersebut.