Selepas pilkada serentak 2020, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar Kode Etik Kode Perilaku ASN (NKKNET) dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu membahas tindaklanjut penanganan pelanggaran Netralitas ASN.
Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Ketua Bawaslu kabupaten Indramayu, Nurhadi, yang didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten. Nurhadi menyampaikan, pada masa mendatang diperlukan sebuah koordinasi yang lebih baik lagi terkait dengan pengelolaan laporan pengaduan yang telah disampaikan Bawaslu kepada KASN.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai proses atas pelimpahan berkas dan juga pelaporan diharapkan akan lebih terbuka lagi ke depan, khususnya sebagai persiapan gelaran pemilihan serentak pada 2024. Pemanfaatan teknologi informasi menurutnya adalah sebuah solusi terbaik untuk lebih meningkatkan kerja sama antara Bawaslu dan KASN. Teknologi informasi akan mempermudah pengawasan yang dilakukan serta memudahkan masyarakat untuk proses pemantauan perkembangan pelaporan.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi, menyampaikan diperlukan penguatan dan juga kehadiran KASN dalam proses birokrasi yang lebih baik. Sementara itu, Anggota Bawaslu, Chaidar, menyampaikan, ke depannya diperlukan kejelasan regulasi antarlembaga dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN. Efek jera sangat diperlukan bagi para ASN yang melakukan pelanggaran.
Di satu sisi, Asisten KASN, Nurhasni mengapresiasi atas pandangan dan masukan dari anggota Bawaslu. Nurhasni juga menyebutkan, sampai saat ini terdapat sebanyak 1.934 ASN yang dilaporkan oleh Bawaslu ke KASN terkait pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 1.777 di antaranya sudah direkomendasikan KASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait.
Terkait dengan data ASN yang dilaporkan Bawaslu Kabupaten Indramayu kepada KASN adalah empat ASN. Dua ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas, satu ASN tidak terbukti, dan satu lainnya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus dimaksud.
Dari beberapa saran dan masukan dari Bawaslu Indramayu, Nurhasni setuju perlunya Kajian Bersama antara Bawaslu dengan KASN ke depan. Utamanya, terkait potensi kerawanan pemilihan pada aspek peran atau jabatan ASN yang langsung berhubungan dengan masyarakat, seperti tenaga penyuluh di lapangan, penyuluh Keluarga Berencana (KB), kesehatan, pertanian, perikanan, perkebunan, dan lainnya. Oleh karena itu, dalam menghadapi pemilihan pada 2024, strategi pencegahan pelanggaran netralitas ASN semakin berkualitas dan tepat sasaran. (mj/nkknet/kasn)