KASN dan APSC Kerja Sama Pertajam Fungsi Pengawasan Investigasi Kode Etik

Berita
29 Nov 2017 - 05:47
Share

“Kami harapkan pelatihan dan kerja sama ini dapat membantu KASN dalam meningkatkan kemampuan investigasi penyelidikan yang menjadi tugas KASN. Kita memiliki banyak kasus terkait kode etik ASN yang harus diselesaikan,” tutur Ketua KASN Sofian Effendi.

Dalam kesempatan itu, Sofian Effendi juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pihak APSC yang telah beberapa kali menjalin kerja sama dengan KASN. Upaya itu diharapkan dapat meningkatkan kapasitas kelembagaan KASN sebagai lembaga baru yang bertugas mengawasi kode etik, sistem merit dan netralitas ASN di Indonesia.

Pelatihan investigasi kode etik akan dilaksanakan selama 3 hari, tanggal 28 s.d. 30 November 2017 dan diikuti oleh seluruh Komisioner, Asisten Komisioner, beberapa pejabat struktural Sekretariat KASN dan perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Delegasi APSC dipimpin oleh Asisten Komisioner APSC Karen Vine-Camp, didampingi dua instruktur investigasi Jashon dan Hellen Woitties. Teknik investigasi mulai dari perencanaan, penerimaan keluhan dan komplain, teknik interview, verifikasi bukti, pembahasan kasus-kasus kode etik menjadi materi diskusi yang mewarnai pelatihan.