KASN dan Bawaslu Bersinergi Tangani Pelanggaran Netralitas ASN

Berita
22 Feb 2018 - 05:39
Share

Dalam kesempatan saat membuka acara, Ketua KASN Sofian Effendi menegaskan kembali pentingnya netralitas ASN yang dapat meningkatkan kualitas masyarakat dalam berdemokrasi dan profesionalisme ASN. PNS yang tidak netral, lanjut Sofian, akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Para ASN harus netral dalam melayani masyarakat, mereka harus netral dari politik, mereka harus netral untuk tidak memberikan preferensi politik. Kalau ini dilanggar berarti sudah tidak netral lagi,” pesan Ketua KASN Sofian Effendi.

Beberapa waktu yang lalu, KASN dan Bawaslu telah bersinergi dengan menjalin kerjasama penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk memorandum of understanding (MoU) yang juga menggandeng Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Pengalaman kami mendapat banyak laporan dan masukan dari Bawaslu terkait netralitas, namun produk kami hanya sebatas rekomendasi yang mengikat, yang dinilai belum mampu menindak atau menghukum lebih efektif, sehingga kami dinilai hanya sebagai macan ompong saja,” lanjut Sofian Effendi.

Lebih jauh, Sofian Effendi mengungkapkan kaitan dan dampak dari pelanggaran netralitas ASN yang bermuara pada terjadinya korupsi jual beli jabatan di beberapa daerah. Kasus tersebut, tambah Sofian, mengakibatkan banyaknya kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, karena tidak mengindahkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh KASN.

“Yang paling menyedihkan, adanya tarif untuk menjadi seorang kepala SD, bayangkan bagaimana mutu pendidikan di Indonesia dengan temuan ini,” ungkap Sofian Effendi.

Mengakhiri sambutannya, Sofian menegaskan KASN memiliki tanggung jawab untuk mengawasi sistem merit dan netralitas ASN agar yang duduk menjadi pejabat pimpinan tinggi adalah putra terbaik bukan dari hasil olah politik yang tidak netral.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Petalolo juga mengungkapkan komitmen lembaganya untuk aktif memantau dan melaporkan kepada KASN setiap pelanggaran yang ditemukan di pilkada 2018. Bawaslu akan membantu KASN, yang saat ini tidak memiliki organ atau perwakilannya di daerah.

“Pilkada ini memang ajang mencari muka oleh ASN untuk mendapatkan jabatan. Kita harus tunjukkan ke publik bahwa tidak ada pelanggaran netralitas yang kita abaikan. Makanya seluruh pelanggaran akan kita laporkan ke KASN sebagai pengawas PNS,” ungkap Ratna Dewi Petalolo.