KASN dan BAWASLU Menandatangani Kerja Sama Pengawasan Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Siaran Pers
31 Jan 2023 - 12:55
Share

Jakarta - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Selasa (31/1/2022). Kerja sama tersebut merupakan upaya memperkuat kemitraan strategis kedua lembaga dalam mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN.

“Dalam upaya mewujudkan efisiensi pengawasan netralitas Pegawai ASN, diperlukan kolaborasi yang aktif dan solid antara KASN dengan Bawaslu yang pada hari ini kita laksanakan”, kata Agus dalam sambutannya setelah penandatanganan di Kantor Pusat Bawaslu, Jakarta Pusat.

Ketua KASN melanjutkan, penguatan kerja sama antara KASN dan Bawaslu menjadi sangat penting untuk memastikan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN. Adapun lingkup PKS yang ditandatangani mencakup, (a) pertukaran data dan/atau informasi; (b) pencegahan; (c) pengawasan; (d) penanganan pelanggaran pemilu/pemilihan; dan (e) monitoring tindak lanjut rekomendasi KASN.

Terkait dengan pertukaran data dan informasi, KASN dan Bawaslu sepakat untuk mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (Siapnet). Aplikasi tersebut memfasilitasi pengaduan pelanggaran netralitas ASN yang bersumber dari Bawaslu untuk kemudian diberikan kepada KASN. Hal itu dilakukan demi meningkatkan akurasi dan validitas data dari aspek jumlah pelanggaran, jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, dan jumlah rekomendasi serta tindak lanjutnya.

Jika merujuk kepada data KASN pada 2020 dan 2021, terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5% di antaranya terbukti melanggar netralitas. KASN pun telah memberikan rekomendasi sanksi di mana sejumlah 1.413 ASN (88,5%) telah ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Bila diamati lebih jauh lagi, sejumlah 47,1% dari pelanggaran netralitas ASN terjadi pada masa sebelum kampanye. Modus pelanggaran yang terbanyak pun adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial sejumlah 30,4%. Kemudian disusul oleh mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon/bakal calon (22,4%), dan melakukan foto bersama dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau yang menunjukkan keberpihakan (12,6%).

Tentu jumlah pelanggaran netralitas ASN tersebut bukanlah angka yang sedikit. Dengan penguatan kolaborasi, maka upaya mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik dan konflik kepentingan, profesional, adil, dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dapat dilaksanakan. Hal ini juga memerlukan dukungan dari para kepala daerah untuk bertindak objektif dan tidak berpihak dalam menghadapi kontestasi pemilu dan pemilihan di daerahnya masing-masing.

“PKS antara KASN dan Bawaslu juga menjadi bentuk konkret dari komitmen dan soliditas kami untuk bersama-sama menjaga netralitas pegawai ASN baik tingkat pusat maupun daerah, tegas Agus.

Di samping itu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, penandatanganan kerja sama dengan KASN ini menjadi forum yang menjadi tonggak sejarah pengawasan netralitas ASN.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi sangat penting dan strategis untuk kami dan pemangku kepentingan demi menghadapi pemilu dan pemilihan tahun 2024. Bawaslu mengapresiasi langkah KASN menginisiasi peluncuran aplikasi Siapnet untuk mempercepat pertukaran informasi,” terang Rahmat.

Ketua Bawaslu lebih lanjut menjelaskan, pada pemilu dan pemilihan tahun 2024 akan dilangsungkan pemilihan untuk presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif, dan pemilihan kepala daerah di 37 provinsi serta 514 kota/kabupaten.

Oleh sebab itu, dalam mengawasi netralitas ASN kali ini pihaknya mengedepankan fungsi pencegahan. Langkah-langkah pencegahan yang dimaksud, yaitu (1) menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 274 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan; (2) menerbitkan Surat bernomor 272/PM.00.00/K1/08/2022, Bawaslu mengimbau kepada seluruh ASN di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memastikan tidak adanya pencantuman nama pejabat atau pegawai di instansinya terkait sebagai anggota atau pengurus parpol; (3) pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP); dan (4) bekerja sama dengan KASN untuk menjaga netralitas ASN melalui penandatanganan PKS tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Sebagai informasi, penandatanganan tersebut disaksikan oleh perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, dan perwakilan dari Organisasi Masyarakat Sipil. (nkk-net/nqa)