Mendekati pemilu dan pilkada serentak 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali memperkuat sinergi pengawasan netralitas ASN. Menurut Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, pengawasan tersebut sangatlah penting mengingat netralitas ASN berfungsi melindungi birokrasi dari segala bentuk korupsi, klientelisme, patronase, dan diskriminasi yang dapat menjadi disrupsi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Di samping itu, pascapilkada 2020 lalu, KASN mencatat terjadi pelanggaran Netralitas ASN di 109 daerah dari total 137 daerah (79%) yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah. Dengan demikian, menurut Wakil Ketua KASN, sinergi antara BKN dan KASN perlu untuk dilanjutkan dan diperkuat.
"Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kerja sama yang sudah terjalin dengan Badan Kepegawaian Negara, di mana dengan dukungan pemblokiran melalui SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) terhadap status kepegawaian ASN yang direkomendasikan oleh KASN dan tidak ditindaklanjuti oleh PPK," ungkap Tasdik dalam Rapat Bilateral Penguatan Kerja Sama Pengawasan Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, Jumat (24/6/2022).
Tasdik berharap, melalui pertemuan bilateral ini, KASN dan BKN dapat mengoptimalkan kerja sama dalam tukar menukar data dan informasi terkait proses penyelesaian pemblokiran status kepegawaian ASN. "Selain itu kami harapkan pembahasan terkait PKS antara KASN dan BKN dapat segera diselesaikan."
Lebih lanjut, Komisioner KASN Arie Budhiman, menjelaskan, terjadi peningkatan tindak lanjut dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai rekomendasi sanksi dari KASN menjadi di angka 86%. Itu merupakan capaian yang cukup signifikan mengingat pada tahun-tahun sebelumnya tindak lanjut tidak lebih dari 50%.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV BKN, Yani Rosyani, menjelaskan bahwa BKN telah memberikan peringatan dini kepada PPK. Hal itu dimaksudkan untuk mengakselerasi pemberian sanksi disiplin oleh PPK kepada ASN yang melanggar netralitas. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi moral dan sanksi disiplin tingkat sedang dan berat.
Sebagai informasi, dalam rapat bilateral ini juga dihadiri Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, dan pejabat lainnya. (NQA/HumasKASN)