Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar klarifikasi penilaian mandiri penerapan sistem merit (PMPSM) di Pemerintah Kabupaten Cianjur, Rabu (5/4/2023). Menurut Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 2, Mustari Irawan, dari hasil verifikasi KASN, Cianjur masih membutuhkan tambahan nilai untuk sampai pada kategori baik.
Komisioner KASN juga menambahkan, sistem merit tidak hanya sebatas kepada praktik melengkapi dokumen, tapi juga bagaimana itu diterapkan dalam realitas sehari-hari sehingga dampaknya dapat dirasakan.
“Merit itu sesungguhnya adalah sebuah pengakuan, penghargaan, apresiasi terhadap setiap orang, dalam hal ini adalah ASN yang mempunyai kapasitas, kapabilitas, kemampuan, kompetensi. Oleh karena itu, organisasi harus bisa memahami dan melakukan pemetaan sehingga nanti ketika dibutuhkan bisa ditempatkan pada posisi-posisi jabatan yang sesuai.
“Jadi setiap orang diasumsikan punya kemampuan, untuk bisa mengetahuinya harus ada sistem yang dibangun, sistem inilah yang kita sebut dengan sistem merit,” imbuh Mustari.
Di samping itu, melihat hasil penilai Dengan perolehan nilai tersebut Bupati Cianjur, Herman Suherman, berkomitmen meningkatkan kualitas pelaksanaan sistem merit hingga mencapai kategori baik.
“Kabupaten Cianjur baru mendapatkan nilai 177 dengan kategori kurang. Dengan waktu secepatnya apa yang sudah dikatakan Komisioner KASN akan kami tindak lanjuti dan mudah-mudahan nanti pada saat verifikasi selanjutnya Cianjur sudah menjadi kategori baik,” ucap Bupati Cianjur. (sa/nqa)