KASN Evaluasi Penerapan Kode Etik ASN di 24 Instansi Pemerintah

Siaran Pers
02 Feb 2023 - 11:03
Share

Berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) per Desember 2022, tercatat 97 instansi pemerintah belum memiliki peraturan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK), sedangkan 604 lainnya telah memiliki peraturan tersebut. Sementara itu, pada 2020 hingga 2022 terdapat 1.840 pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang ditangani oleh KASN.

Di tengah maraknya pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN tersebut, KASN mengembangkan metode evaluasi dengan melakukan pengukuran tingkat kepatuhan NKK ASN melalui Instrumen Maturitas NKK (IM-NKK).

Pengukuran tingkat kepatuhan pelaksanaan NKK dirancang untuk mendorong aktivasi pelaksanaan NKK oleh instansi pemerintah guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN serta melindungi ASN itu sendiri. Adapun empat kriteria pengukuran IM NKK yaitu, (1) penetapan kebijakan NKK; (2) penerapan NKK; (3) penegakan NKK; dan (4) kesinambungan sistem atas pelaksanaan NKK, dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah untuk mengoptimalkan pelaksanaan NKK secara komprehensif.

Ketua KASN, Prof. Agus Pramusinto, menerangkan bahwa pengukuran tingkat kepatuhan tersebut dimaksudkan untuk mendukung implementasi Core Values Ber-AKHLAK sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo. Pada tahun 2022, pengukuran dilaksanakan terhadap 24 instansi pemerintah.  

“Dari hasil pengukuran pada 24 instansi pemerintah, KASN akan menyampaikan rekomendasi perbaikan dalam penerapan kode etik dan kode perilaku kepada masing-masing Instansi Pemerintah,” ujar Agus dalam sambutannya pada Pengumuman Hasil Pengukuran Tingkat Penerapan NKK secara daring, Kamis (2/2/2023)

Adapun hasil dari pengukuran tersebut, sebanyak 15 instansi pemerintah mendapatkan kategori “Patuh” yaitu (1) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; (2) Kementerian Sosial; (3) Kementerian Sekretariat Negara; (4) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; (5) Kementerian Badan Usaha Milik Negara; (6) Kementerian Komunikasi dan Informatika; (7) Badan Pusat Statistik; (8) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (9) Kementerian Perindustrian; (10) Ombudsman Republik Indonesia; (11) Pemerintah Kota Batam; (12) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; (13) Lembaga Administrasi Negara; (14) Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan (15) Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya, sembilan instansi pemerintah lainnya mendapatkan kategori “Cukup Patuh”, yakni (1) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan; (2) Pemerintah Provinsi Banten; (3) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat; (4) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur; (5) Badan Narkotika Nasional; (6) Pemerintah Provinsi Sumatra Barat; (7) Pemerintah Kota Pekanbaru; (8) Pemerintah Kota Mataram; dan (9) Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, menyampaikan, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku merupakan pedoman ASN dalam bertindak untuk menentukan mana yang patut dan mana yang tidak patut dilakukan. 

“Kementerian PUPR menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada KASN atas pengukuran tingkat kepatuhan NKK yang dilakukan,” ungkap Basuki. (NKKNET/Humas KASN)