Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Muhlis Irfan, menyampaikan, saat ini pelaksanaan penilaian mandiri penerapan sistem merit di instansi pemerintah di Sulawesi Utara masih belum menyeluruh. Oleh karena itu, KASN menggelar Rapat Koordinasi Advokasi Percepatan Penerapan Sistem Merit di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara. Hal itu diharapkan dapat mempercepat implementasi sistem merit di sana.
Muhlis melanjutkan, berbagai dampak jika instansi pemerintah mengabaikan penerapan sistem merit. Pertama, PPK bisa saja kehilangan kewenangan pembinaan manajemen ASN jika terbukti melanggar sistem merit. Di samping itu, sebuah instansi juga akan mendapatkan perhatian khusus dari KPK.
Sementara, Direktur Aparatur Negara dan Transformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas), Priyanto Rahmattullah, menyebut, penguatan penerapan sistem merit yang diikuti dengan pembangunan manajemen talenta, dapat mengakselerasi pencapaian target RPJMN 2020-2024. Hal itu seperti, (1) penuntasan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN; (2) peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi negara; dan (3) peningkatan keberdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.
Selanjutnya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Elly Kusumastuti, menekankan pentingnya manajemen ASN. Hal itu mengingat manajemen ASN merupakan salah satu area intervensi dalam sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang terkait upaya pencegahan korupsi.
"Berdasarkan Survei Penilaian Integritas 2022 oleh KPK, ditemukan bahwa 11% responden mengakui adanya jual beli jabatan, pemberian uang, barang, dan fasilitas dalam mutasi dan promosi. Maka dari itu, bila belum ada komitmen yang tinggi dalam implementasi inovasi manajemen ASN di level pemerintah daerah, terlebih dengan ketiadaan database ASN, situasi ini akan terus menjadi celah bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menunjuk orang tertentu dengan kepentingan tertentu," jelas Elly.
Kemudian, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Steve Kepel, menerangkan bahwa pada dasarnya Pemprov Sulawesi Utara sudah mulai berpartisipasi dalam PMPSM sejak Januari 2019. Mereka telah melaksanakan talent pool bagi 120 pimpinan tinggi pratama, administrator potensial, melaksanakan assessment bagi 796 pelaksana potensial dan 806 Guru SMA, SMK, serta Kepala Sekolah.
"Selain itu, saat ini Pemprov Sulut juga sedang dalam proses pembentukan UPTB Assessment Center sebagai salah satu upaya pendukung penyelenggaraan manajemen talenta ASN di Pemprov Sulut."
"Maka, melalui rapat koordinasi ini diharapkan seluruh instansi pemerintah di level kabupaten/kota mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya sistem merit, dan mengetahui arah yang jelas tentang langkah-langkah yang harus diambil dalam meningkatkan penerapan sistem merit," pungkasnya. (jkh/nqa)