Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyelenggarakan asistensi penerapan sistem merit di enam instansi pemerintah, Jumat (16/2/2024). Instansi tersebut terdiri atas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, Pemprov Sulawesi Tenggara, Pemprov Sulawesi Barat, Pemprov Maluku, Pemprov Papua dan Pemerintah Kabupaten Deiyai, Papua Tengah.
Ketua KASN, Agus Pramusinto, menyebut bahwa KASN sejauh ini telah melakukan penilaian penerapan sistem merit terhadap 587 instansi pemerintah sejak 2019 hingga 2023. Adapun 53% instansi pemerintah di antaranya berhasil mencapai hasil kategori baik ke atas.
"Target RPJMN 2020-2024 untuk kualitas penerapan sistem merit di tingkat kementerian telah berhasil tercapai dan bahkan untuk level pemerintah kabupaten/kota berhasil melampaui target. Namun, memang harus diakui masih ada ketimpangan dalam penerapan sistem merit, khususnya untuk instansi pemerintah di wilayah Indonesia tengah dan timur yang masih banyak ruang untuk perbaikan," ungkap Agus.
Agus menambahkan, KASN bertekad terus mendorong optimalisasi penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah. Itu akan dilakukan sebelum peraturan pelaksana UU No. 20 Tahun 2023 yang mengatur pengalihan kewenangan KASN selesai.
“Oleh karena itu, pada hari ini forum bertujuan untuk mendorong percepatan penilaian penerapan sistem merit pada beberapa instansi pemerintah di wilayah Indonesia Tengah dan Timur,” ujar Agus.
Lebih lanjut, Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit, Mustari Irawan, mengingatkan kembali alasan penerapan sistem merit.
“Pertama, kunci sukses utama organisasi adalah SDM yang kompeten dan berkinerja. Kedua, dinamika perkembangan zaman menuntut agar organisasi dipimpin dan digerakkan oleh orang-orang yang memiliki kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan. Ketiga, tanpa adanya jaminan keadilan, kelayakan dan kesempatan yang sama di antara semua ASN, organisasi akan ditinggalkan orang-orang yang handal. Keempat, mustahil mencapai tujuan organisasi tanpa adanya dukungan talenta yang mumpuni (right man in the right place),” sebut Mustari.
Sejalan dengan Mustari, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Muhammad Arsjad, menyatakan bahwa dengan banyaknya jumlah pegawai, membuat pihaknya harus memiliki standardisasi dalam penempatan pegawai. Ini memastikan bahwa mereka yang menduduki jabatan strategis adalah orang-orang yang secara kompetensi, kualifikasi, dan kinerjanya lebih unggul dan lebih baik dari pada pegawai yang lain. (sa/nqa)