KASN “Guardian of Merit System” Targetkan 103 Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Melakukan Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit

Berita
19 Jun 2019 - 08:51
Share

Lebih lanjut Wakhid menyampaikan bahwa dalam penilaian mandiri penerapan sistem merit ini, KASN mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman  Sistem Merit  dan Peraturan Komisi ASN Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Instansi Pemerintah. Penilaian mandiri penerapan sistem merit tahun 2019 merupakan kegiatan lanjutan yang telah dilaksanakan pada tahun 2018, dimana KASN telah melakukan penilaian sebelumnya terhadap 91 Instansi Pemerintah yang terdiri dari 34 Kementerian, 13 LPNK, dan 34 Provinsi. Wachid menambahkan bahwa hasil penilaian penerapan sistem merit dibagi dalam 4 kategori yaitu Kategori I (nilai 100-174) dinilai “BURUK”, Kategori II (nilai 175-249) dinilai “KURANG”, Kategori III (nilai 250-324) dinilai “BAIK”, dan Kategori IV (nilai 325-400) dinilai “SANGAT BAIK”.

Terkait dengan implementasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, pada tahun 2018, KASN telah melakukan pemetaan sistem merit pada 34 Kementerian, 13 Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan 34 Pemerintah Provinsi yang pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN dan Peraturan KASN Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Berdasarkan hasil penilaian Tim KASN tahun 2018, terdapat 6 Kementerian yang dinilai menerapkan sistem merit dengan penilaian “SANGAT BAIK” atau kategori IV yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian. LPNK yang menerapkan sistem merit yang dinilai “SANGAT BAIK” belum ada. Dari 13 LPNK yang dinilai, terdapat 11 LPNK yang dinilai “BAIK” atau Kategori III dan 2 LPNK lainnya dinilai “KURANG” atau kategori II. Terkait hasil pemetaan penerapan sistem merit pada Pemerintah Provinsi, dimana terdapat 6 Provinsi yang dinilai “BAIK” atau kategori III, 22 Provinsi lainnya dinilai “KURANG” atau kategori II, dan 6 Provinsi dinilai “BURUK” atau kategori I.

Tentunya kondisi penerapan sistem merit pada 6 provinsi tersebut, perlu mendapat perhatian yang serius, agar pada tahun 2019 lebih ditingkatkan, minimal mencapai kategori II atau kurang. Apabila Pemerintah Provinsi penerapan sistem meritnya baik bahkan baik sekali, akan berdampak positif dan baik pada penerapan sistem merit di Pemerintah Kabupaten dan Kota, karena Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWP) berperan penting dalam melaukan pembinaan dan pengawasan Manajemen ASN di Daerah Kabupaten dan Kota.

 

Wakil Ketua Komisi ASN Irham Dilmy memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Aplikasi SIPINTER dan Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah yang dihadiri oleh seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota se Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, pada hari Kamis (25/04/2019) bertempat di Hotel Kriyad, Banda Aceh.

 

Dalam rangka mendorong percepatan penerapan sistem merit di instansi pemerintah yang berjumlah  709 instansi, serta mendukung efektivitas dan efisiensi pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN, KASN berhasil membuat terobosan/inovasi berupa Aplikasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit yang dikenal dengan nama “SIPINTER” (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit) dan telah di-launching pada tanggal 20 Maret 2019 lalu di Hotel Bidakara Jakarta.

Berkaitan dengan kegiatan pemetaan penerapan sistem merit yang menjadi prioritas KASN tahun 2019 melalui Pokja Pengkajian dan Pengembangan Sistem, Wakhid menjelaskan lebih lanjut bahwa sejak awal bulan Februari tahun ini, Tim KASN telah melakukan pemetaan terhadap 46 Pemerintah Kabupaten Kota dari 103 yang direncanakan. Kegiatan pemetaan ini dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi kebijakan sistem merit yaitu PermenPANRB Nomor 40 Tahun 2018 dan Peraturan KASN Nomor 5 Tahun 2017. Disamping itu juga dilakukan sosialisasi dan uji coba penggunaan Aplikasi SIPINTER kepada instansi pemerintah guna memberikan kemudahan bagi KASN dalam mengevaluasi dan mengetahui tingkat kepatuhan instansi dalam menerapkan sistem merit diinstansinya. Dengan aplikasi ini, maka pengawasan KASN terhadap instansi pemerintah akan lebih efektif dan efisien. Aplikasi ini akan menjadi tools bagi instansi pemerintah agar lebih mudah dan cepat melakukan penilaian mandiri penerapan sistem merit karena dilakukan secara online dan mudah diakses.

Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan pada 7 Kota yaitu Surabaya, Banda Aceh, Palembang, Makassar, Mataram/Lombok, Banjarmasin, dan Sorong. Kegiatan sosialisasi hingga saat ini sudah berlangsung di 2 Kota yaitu Surabaya dan Banda Aceh. Sedangkan kegiatan berikutnya akan diadakan di Kota Palembang pada tanggal 26 s/d 28 Juni 2019 yang akan datang demikian ulas Wakhid.

Pada saat ditanyakan kepada Wakhid, terkait hasil penilaian sementara  penerapan sistem merit yang telah dilakukan pada 46 Pemerintah Kabupaten dan Kota, Wakhid belum mau membeberkan informasi terkait hal tersebut, karena masih dalam proses penilaian. Menurut yang bersangkutan bahwa setelah seluruh target terpenuhi, Tim akan membahas lagi dalam pertemuan dengan Tim internal KASN lainnya serta membawa hasil penilaian sementara pada rapat pleno Komisioner KASN. Bagi Instansi Pemerintah yang sudah dinilai, masih dibuka ruang dan peluang untuk melengkapi data dan dokumen serta melakukan perbaikan dalam penerapan sistem meritnya. (NA/PA/KomisiASN).