KASN Kawal Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit di 37 Instansi Pemerintah, Fokuskan di Indonesia Bagian Timur

Berita
15 Feb 2024 - 03:57
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 2024 ini akan mengawal penilaian mandiri penerapan sistem merit di 37 instansi pemerintah. Menurut Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, instansi pemerintah yang akan mengikuti penilaian mandiri ini terdiri atas satu lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), tujuh pemerintah provinsi, 26 pemerintah kabupaten, dan tiga pemerintah kota. 

"Jika dilihat dari daftar sebagian besar berada di Indonesia bagian timur, khususnya di pemerintah kabupaten/kota dari lingkup Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, dan Papua," ungkap Tasdik dalam Entry Meeting Peningkatan Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah, di Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024). 

Pemilihan lokus tersebut kata Tasdik didasarkan kepada kondisi penerapan sistem merit di sana yang masih membutuhkan opmtimalisasi. 

Ia melanjutkan bahwa KASN telah mengidentifikasi secara detail dan spesifik mengenai aspek-aspek sistem merit yang belum optimal. Hal itu seperti di area pengembangan karier; manajemen kinerja; dan penghargaan dan tunjangan. 

KASN juga sudah memetakan apa saja penyebab ataupun permasalahan yang dihadapi dalam penerapan sistem merit. Kemudian pada proses selanjutnya, KASN telah memberikan catatan verifikasi dan rekomendasi perbaikan kepada instansi pemerintah tersebut. 

"KASN sangat optimistis bahwa penilaian penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah pada tahun 2024 ini akan tuntas dan selesai sesuai dengan target RPJMN," ujar Tasdik. 

Sementara itu, Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, menyebutkan ada 30 instansi pemerintah yang belum dinilai penerapan sistem meritnya, terdiri atas satu pemerintah provinsi dan 29 pemerintah kabupaten/kota. 

"Mudah-mudahan setelah dilakukan entry meeting ini, prosesnya (penilaian mandiri) akan selesai dalam satu bulan," kata Sri Hadiati.  

Komisoner KASN berpesan supaya instansi pemerintah yang akan melakukan penilaian untuk menguatkan dokumentasi pelaksanaan sistem merit. Hal itu juga termasuk aspek pengembangan karier dan manajemen kinerja yang selama ini menjadi titik lemah di beberapa instansi. 

Di sisi lain, Direktur Pengawasan dan Pengendalian 1, Badan Kepegawaian Negara, Respanti Yuwono, mengapresiasi langkah KASN sejauh ini dalam mengawal penerapan sistem merit di Tanah Air. 

"Kita berharap inisiasi KASN ini akan menjadi pondasi supaya kita benar-benar track-nya adalah profesionalitas bukan komoditas," harap Yuwono. 

Ia menambahkan, dalam perjalanannya sistem merit hadir untuk menegasikan spoil system. Dari situ, diharapkan tidak akan ada lagi terminologi "orang kita, bukan orang kita". 

"Jadi tujuannya (sistem merit) adalah kepastian karier, tidak tersandra karier kita karena kepentingan-kepentingan."

Sebagai informasi, hingga saat ini KASN sudah menilai penerapan sistem merit di 587 instansi pemerintah. Dari jumlah tersebut, 295 instansi pemerintah telah berhasil mendapatkan kategori penerapan sistem merit baik dan sangat baik. (NQA/HumasKASN)