Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Farhan Abdi Utama, mengklarifikasi seorang ASN di Pemerintah Kota Balikpapan yang menerima bantuan ambulans dari salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Kamis (19/10/2023). Klarifikasi dilakukan setelah KASN menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Bawaslu Kota Balikpapan beberapa hari sebelumnya.
Menurut Farhan, menerima bantuan ambulans dari parpol termasuk pelanggaran netralitas. "Kami memberikan rekomendasi jika terbukti melanggar beberapa sanksi seperti sanksi moral dan sanksi kode etik. Kemudian, secara administrasi berupa sanksi disiplin dari tingkatan sedang dan berat," ungkap Farhan.
Setelah diklarifikasi, ASN tersebut mengaku tidak mengetahui aturan bahwa menerima ambulans merupakan bagian dari pelanggaran netralitas. Ambulans itu pun kemudian sudah dipindahkan dan tidak berada di lingkungan Pemkot Balikpapan lagi.
Di samping itu, Farhan juga mengakui dalam menghadapi pemilu 2024 saat ini ada beberapa perspektif netralitas KASN 2024. “Saat ini KASN mengedepankan pendekatan preventif lewat penguatan pondasi penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku (NKK) ASN dalam menjaga netralitas ASN. Inilah mengapa KASN selalu mendorong agar setiap instansi pemerintah memiliki mekanisme internal terkait pengelolaan penerapan NKK," jelasnya. (jkh/nqa)