KASN Klarifikasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit di Pemkab Jepara

Berita
16 Jun 2021 - 07:09
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus mengakselerasi penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah. Salah satunya adalah dengan menggelar klarifikasi dari hasil penilaian mandiri (PMPSM) oleh masing-masing instansi.

Melalui pokja Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 1, KASN mengklarifikasi PMPSM di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, secara daring. Asisten KASN, Iwan Agustiawan Fuad, mengapresiasi penerapan sistem merti di kabupaten yang terkenal dengan ukirannya itu.

"Secara sistem informasi sudah cukup baik, hanya perlu merapikan manajemen kinerja. Kami apresiasi atas kerja kerasnya. Tetap berkomunikasi dengan kami dalam proses penerapan (penilaian) sistem merit ini. Kita juga ingin melihat apakah ekosistem yang telah dibangun sesuai dengan upaya membangun manajemen talenta," kata Iwan, Rabu (16/6/2021).

Lebih lanjut Iwan menerangkan, pemerintah Indonesia saat ini sangat serius mewujudkan penerapan sistem merit di Tanah Air. Bahkan, agenda tersebut menjadi tujuan dalam mewujudkan visi Indonesia 2045, terkait SDM ASN yang unggul.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edi Sujatmiko, menyebut sistem merit sejatinya memiliki berbagai manfaat. Sebagai contoh, implementasi sistem merit dapat menghindarkan dari hal-hal yang berbau politis.

Ke depan Edi berharap, ASN di Kabupaten Jepara memiliki pola karier yang jelas dan aman karena telah terlindungi oleh sistem merit. (NQA/HumasKASN)