Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar sosialisasi dan evaluasi pencegahan pelanggaran netralitas untuk ASN bagi beberapa Pemerintah Daerah Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (10/11/2022). Dalam sosialisasi yang bertempat di Kantor Bupati Sumba Barat ini, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas (NKK Net), Iip Ilham Firman, menyampaikan berbagai modus pelanggaran netralitas ASN yang rawan terjadi menjelang pemilu.
Adapun beberapa pelanggaran netralitas ASN yang terjadi antara lain, menghadiri kegiatan partai politik; Parpol memiliki momentum seperti ulang tahun parpol, ASN kemudian diundang dan datang menghadiri acara ulang tahun Parpol tersebut, sudah ada contoh di beberapa daerah.
Menanggapi hal tersebut, Iip Ilham Firman mengimbau kepada seluruh peserta sosialisasi jika ada panggilan dari parpol untuk mengikuti agenda kegiatan parpol, maka tolak saja dan bilang “kami dilarang!”
Terkait hak warga negara dan netralitas, “Bagi ASN yang akan maju sebagai calon kepala daerah pasti akan melakukan pendekatan terhadap partai politik, untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN sudah kami atur dalam Keputusan Bersama (KB) 5 K/L tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralita ASN, agar melakukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), hal ini juga sebagai jaminan hak konstitusional ASN sebagai warga negara” sebut Iip .
Pemda Sumba Barat selaku tuan rumah yang memfasilitasi sosialisasi mengapresiasi KASN yang telah menginisiasi kegiatan ini. Bagi ASN, netralitas ASN merupakan hal yang wajib dan harus dipatuhi.
Kepala BKD Kabupaten Sumba Barat Menebutkan “kami ucapkan terima kasih sudah banyak memberikan catatan, terutama beberapa contoh kasus pelanggaran sehingga kami bisa antisipasi lebih awal, dan bagaimana agar kami dapat berlaku netral sebagai ASN” jelasnya.
Selepas sosialiasi, dilakukan evaluasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan 2024. Dalam hal ini, KASN menyebarkan survei kepada peserta untuk memperoleh data sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan pengawasan netralitas pegawai ASN ke depannya. (nkknet/kasn)