Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Pokja Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 1 berkoordinasi dengan BMKG terkait verifikasi akhir penilaian mandiri penerapan sistem merit (PMPSM), Senin, 7 Juni 2021.
Selaku tuan rumah, Sekretaris Utama BMKG, Dwi Budi Sutrisno, menyampaikan, pencapaian penerapan sistem merit di instansinya hingga saat ini merupakan komitmen nyata dalam rangka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, hal itu juga merupakan salah satu upaya mendukung reformasi birokrasi.
Dwi berharap, setelah dilakukan verifikasi akhir BMKG dapat memperoleh hasil penilaian sistem merit dalam kategori baik ke atas. Di samping itu ia juga mengharapkan memperoleh saran serta rekomendasi untuk kemajuan penerapan sistem merit ke depannya.
BMKG berterima kasih atas kerja sama KASN yang telah mengawasi dan membina perwujudan sistem merit sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014.
Sementara, Komisioner KASN Sri Hadiati Wara Kustriani mengapresiasi capaian dan komitmen BMKG dalam mengikuti PMPSM. BMKG dinilai telah memenuhi aspek dan subaspek penerapan sistem merit melalui Sipinter dan beberapa kali melalui evaluasi faktual di lapangan. Dengan demikian, dapat diketahui dan sesuai kondisi faktual dalam penerapan sistem merit.
Harapannya komitmen dan semangat dapat dipertahankan dalam rangka menindaklanjuti saran ke arah penataan dan penguatan sistem merit melalui manajemen talenta ASN.
Dalam kegiatan tersebut Komisioner KASN didampingi oleh Asisten KASN Muhlis Irfan.