Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan supervisi peraturan kode etik instansi di Provinsi Bengkulu, Kamis (27/5/2021). Hal tersebut selaras dengan dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Kegiatan supervisi dibuka langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Diah Irianti. Sementara dari KASN, hadir Asisten KASN Bidang Pengawasan Nilai Dasar Kode Etik Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Iip Ilham Firman, untuk memberikan supervisi.
Diketahui, peserta kegiatan ini berasal dari delapan instansi pemerintah yang terdiri dari provinsi/kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bengkulu dan Sumatra Selatan. Iip turut memberikan evaluasi atas pelaksanaan netralitas ASN di dua instansi tersebut selama pelaksanaan pilkada serentak 2020.
Di akhir pertemuan Asisten KASN tersebut juga membuka ruang bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan review atas peraturan kode etik yang telah dimiliki.