Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung, melarang ASN foto bersama peserta pemilihan umum (pemilu) sekalipun merupakan keluarga mereka sendiri. Sebab, hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran ASN.
"Misal orang tuanya nyaleg, lalu anaknya yang ASN foto bersama dan mengunggahnya di sosial media, itu termasuk pelanggaran,” sebut Marpaung dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Netralitas ASN di Aula Rapat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPEDA) Provinsi Banten, Kamis (13/7/2023).
Lebih lanjut, Marpaung juga melarang ASN terlibat dalam kegiatan bakal calon peserta pemilu. Menurutnya, hal itu dapat memunculkan perspesi buruk terhadap ASN.
Kemudian jika melihat data pada pemilihan 2020 lalu, terdapat 1.500 ASN lebih ASN yang terbukti melanggar netralitas. Oleh karena itu, rakor yang digelar di Banten ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
"Kegiatan rakor seperti ini penting dilakukan, karena Banten termasuk daerah rawan pelanggaran ASN. Jangan sampai Pilpres dan Pilkada 2024 Banten masuk ke zona merah", terang Marpaung sebagaimana dikutip dari situs Pemprov Banten.
Sebagai informasi, pada rakor tersebut KASN juga memberikan penghargaan kepada Pemprov Banten atas hasil pengukuran tingkat kepatuhan pelaksanaan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku (NKK) ASN dengan predikat Cukup Patuh. Penghargaan diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.
"Pemprov Banten telah diberi penghargaan dengan predikat Cukup Patuh oleh KASN. Artinya bahwa kita telah mengupayakan semaksimal mungkin penerapan secara spesifik kode etik dan netralitas para ASN Pemprov Banten," ungkap Al Muktabar. (Nqa/HumasKASN)