Sumedang–Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menandatangani nota kesepahaman dengan Indonesian Association for Public Administration (IAPA), Jumat (23/9/2022). Nota kesepahaman tersebut memuat kerja sama pengkajian isu strategis dalam pengawasan manajemen ASN berbasis sistem merit. Sinergi yang kuat kata Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, dibutuhkan untuk mencegah pelanggaran ASN, terlebih tahun pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 kian dekat.
“Pada momentum ini terdapat potensi yang sangat besar untuk terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN baik terhadap asas netralitas ASN maupun prinsip sistem merit. Oleh karena itu, penting bagi para praktisi maupun akademisi untuk bekerja sama mencegah hal tersebut,” jelas Tasdik dalam sambutannya di Bale Sawala Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Sumedang.
Dari temuan KASN di lapangan, selama ini terdapat permasalahan menonjol yang selalu melibatkan ASN, di antaranya (a) praktik korupsi dalam berbagai bentuk dan modus; (b) inefisiensi birokrasi, seperti dalam pengalokasian dan pengelolaan anggaran yang tidak didasarkan pada akuntabilitas kinerja, dan (c) intervensi politik yang kuat terhadap birokrasi dan ASN. Pelanggaran tersebut tentunya mencederai kualitas birokrasi di Tanah Air.
Lebih lanjut, adapun isu-isu yang terkait dalam kerja sama antara KASN dan IAPA nantinya akan memuat penyelenggaraan manajemen ASN berbasis sistem merit; pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan nilai dasar, kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN.
Dengan melibatkan para akademisi dan pakar dalam pengawasan ASN, diharapkan KASN mampu menghasilkan luaran yang memenuhi kaidah-kaidah ilmiah di bidang administrasi publik. Hal itu sesuai dengan prinsip bahwa keberhasilan yang dicapai dalam penyelenggaraan pemerintahan harus mengedepankan soliditas dibandingkan rivalitas. Maka dari itu akan tercipta sinergitas tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Kami menyadari bahwa dalam menjaga dan mengawasi perwujudan prinsip sistem merit serta pengawasan terhadap penerapan kode etik dan kode perilaku ASN, sangat dibutuhkan kerja sama para pemangku kepentingan. Hal itu khususnya kontribusi pemikiran dari para akademisi dan pakar dalam menentukan langkah pengawasan dan kebijakan KASN ke depan,” papar Tadik.
Sebagai informasi, kerja sama antara KASN dan IAPA sebelumnya juga sudah terjalin pada pilkada serentak 2020. Kerja sama diwujudkan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan pelanggaran netralitas ASN terhadap 270 kabupaten/kota dan tujuh perguruan tinggi yang terafiliasi dengan IAPA.
“Semoga kolaborasi yang telah dibangun selama ini dapat terus ditingkatkan untuk mewujudkan birokrasi Indonesia yang berkelas dunia dan penyelenggaran pemerintahan yang bersih, jujur, dan adil,” sebut Wakil Ketua KASN.
Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan & Riset FISIP Universitas Padjadjaran sekaligus perwakilan IAPA, Ida Widianingsih, mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi sebuah langkah strategis.
"Saya kira saat yang tepat kita melakukan beberapa diskusi termasuk menandatangani nota kesepahaman antara KASN dan IAPA. Jadi saya kira ini sangat strategis untuk meningkatkan pengawasan manajemen ASN berbasiskan sistem merit,” jelas Ida.
Ida melanjutkan, ini menjadi peluang yang sangat strategis karena diikuti oleh 70 perguruan tinggi anggota IAPA dan didukung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Di samping itu, dari kolaborasi yang terbentuk akan menghasilkan wadah bagi perguruan tinggi untuk pelaksanaan Program Merdeka Belajar–Kampus Merdeka (MBKM). (nqa/if)