Aplikasi SIPINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit) diciptakan sebagai instrumen untuk menilai tingkat penerapan sistem merit di instansi pemerintah. Penilaian ini bersifat obyektif dan terstandar berdasarkan metode self-assessment atau penilaian mandiri sesuai dengan Peraturan KASN No. 5/2017 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah. Hasil penilaian (evaluasi) menghasilkan informasi tentang tingkat penerapan sistem merit di masing-masing instansi pemerintah dan rekomendasi perbaikan terhadap aspek manajemen ASN yang belum memenuhi prinsip merit. Hasil tersebut juga dapat digunakan oleh KASN sebagai instrumen penentuan kelayakan sebuah instansi untuk dikecualikan dari seleksi terbuka serta diberikan kesempatan melakukan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui talent pool.
Dalam sambutan peluncuran aplikasi SIPINTER Ketua Komisi ASN Prof. Sofian Effendi menyampaikan harapan beliau yaitu peningkatan mutu serta kualitas SDM ASN, memperbaiki implementasi kebijakan, serta menurunkan intervensi politik.