Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto dalam sambutannya mengungkapkan tujuan dari Surat Edaran yang akan disusun ini adalah untuk mengingatkan sekaligus menegaskan kembali kepada seluruh ASN Indonesia untuk menjaga sikap netral. “pentingnya surat edaran ini adalah sebagai upaya negara untuk mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN daripada melakukan penindakan.” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa hampir 80% daerah yang akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2020, akan diikuti oleh calon incumbent. Hal ini memperbesar kemungkinan terjadinya pelanggaran netralitas ASN di daerah.
Ketidakmampuan ASN untuk menolak perintah atasan menjadi salah satu alasan terjadinya pelanggaran netralitas ASN.Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun menyebutkan kondisi ASN di daerah seolah olah lemah terhadap kekuasaan politik.
“PNS di daerah seolah-olah berada di posisi lemah yang terus dikorbankan setiap pelaksanaan Pilkada” ungkap nya.
ASN sebagai pelayan masyarakat harus selalu mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi ataupun golongan. Sikap netral bagi Aparatur Sipil Negara harus selalu dijunjung tinggi. Wakil Ketua KASN pada kesempatan yang sama menyarankan kepada forum untuk membentuk task force penanganan netralitas ASN
“Mengingat pelaksaan pilkada tahun ini sudah semakin dekat saya menyarankan agar dibentuk task force (satuan tugas) penanganan netralitas ASN” ujar nya
Seiring dengan berjalannya diskusi, forum kali ini memutuskan akan membuat Surat Keputusan Bersama antar instansi Kemendagri, Kemenpan RB, Bawaslu RI, BKN dan KASN. Hal ini ditujukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antar instansi yang memiliki kewenangan dalam manjemen ASN. Diharapkan nantinya Surat Keputusan Bersama tersebut, dapat mencegah terjadinya ASN berpolitik. Khususnya pada masa menjelang Pilkada Serantak 2020. (R.Ginting)