KASN Melaksanakan Sosialisasi Tata Cara Pengisian JPT di Maluku Utara

Berita
03 May 2021 - 01:00
Share

Dalam rangka memberikan pemahaman terhadap manajemen kinerja serta tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), bulan lalu (15/4/2021) KASN melalui Kelompok Kerja Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, melaksanakan Sosialisasi Penerapan Manajemen Kinerja Tata Cara Pengisian JPT, dan  Disiplin PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah se Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan yang dipimpin oleh Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT WIlayah 1, Dr. Rudiarto Sumarwono tersebut, dihadiri oleh Kepala Daerah, serta Sekretaris Daerah dan Kepala BKD Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Maluku Utara. Pada kesempatan tersebut turut hadir Asisten KASN, John Ferianto memaparkan tentang Disiplin PNS. Kegiatan berlangsung di Aula Melati, Kantor Gubernur Maluku Utara dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan

Masih dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Penerapan Manajemen Kinerja Tata Cara Pengisian JPT, dan  Disiplin PNS di Maluku Utara Jumat (16/4/2021) Komisioner KASN didamping Asisten KASN melanjutkan Sosialisasi penerapan manajemen kinerja, tata cara pengisian JPT paska pilkada, dan penegakan disiplin PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Peserta yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkot Ternate dan Pejabat Struktural lainnya mengikuti kegiatan dengan sangat antusias. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Komisioner dan Asisten KASN. Pada kesempatan tersebut Pj. Walikota Ternate hadir diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Ternate.

Di hari yang sama KASN juga melaksanakan kegiatan serupa di Kota Tidore Kepulauan. Kegiatan yang dibuka oleh Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kota Tidore Kepulauan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman para pejabat struktural dalam pelaksanaan manajemen ASN terutama pasca Pilkada Serentak Tahun 2020.

Komisioner KASN mengingatkan bahwa sebagai salah satu daerah yang ikut melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang lalu, terdapat beberapa ketentuan tambahan yang harus diperhatikan Kepala Daerah apabila akan melakukan penggantian jabatan ASN.