Pertemuan yang berlangsung di ruangan Wakil Ketua KASN ini membahas mengenai Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kejaksaan Agung. Turut Hadir pada pertemuan tersebut Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan.
Wakil Ketua KASN mengucapkan terima kasih atas konsultasi pihak Kejaksaan Agung khususnya untuk proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi kepada KASN.
Wakil Ketua KASN menjelaskan bahwa KASN oleh Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) diamanatkan untuk mengawasi proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.
“Sesuai Amanat Undang Undang ASN, KASN diminta untuk mengawasi proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. Hal ini untuk memastikan bahwa proses yang dijalankan sudah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan serta pihak yang menjadi panitia seleksi adalah orang-orang yang memiliki kompetensi” ungkap Wakil Ketua KASN.
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa kewenangan memilih siapa pejabat yang diangkat dari ketiga nama tersebut adalah kewenangan Jaksa Agung sendiri.
Senada dengan Wakil Ketua KASN, Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto MDA mengungkapkan bahwa Langkah ini juga demi menghindari kesalahan dalam proses pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.
“Langkah ini juga dalam rangka melindungi Jaksa Agung dari permasalahan pengisian para pejabatnya. Selain seleksi terbuka, pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi dapat juga dilakukan melalui mekanisme mutasi/rotasi untuk jabatan eselon setara” jelas Ketua KASN
Dengan mekanisme nasional berupa pengisian JPT akan semakin memperkuat pelaksanaan tugas-tugas di instansi Kejaksaan Agung RI. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 Dr. Rudiarto Sumarwono.
“Komisi ASN akan mendampingi dan memfasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar proses berjalan baik mungkin Komisi ASN juga dapat melakukan sosialisasi bukan hanya kepada Panitia Seleksi. Dengan mekanisme nasional berupa pengisian JPT akan semakin memperkuat pelaksanaan tugas-tugas di instansi Kejaksaan Agung RI.” ucap Dr. Rudiarto Sumarwono
KASN menyatakan siap untuk melakukan pendampingan bagaimana sistem merit di lingkungan Kejaksaan Agung dapat diterapkan. Dimana mewujudkan Sumber Daya Manusia yang unggul merupakan prioritas nasional. (Humas KASN)