Novarita merupakan ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diberhentikan dari jabatan Kepala Seksi Promosi dan Informasi Anjungan Kaltim Taman Mini Indonesia Indah (TMII) berdasarkan adanya laporan pengaduan. Kegiatan berlangsung di Kantor Perwakilan Pemprov. Kalimantan Timur di TMII, Jakarta. Novarita melaporkan permasalahannya ke KASN karena merasa laporan yang dituduhkan kepadanya berbeda dengan fakta sebenarnya.
“iya benar, saya seperti merasa dizolimi, kita berbuat baik tapi diduga dituduh tidak baik, saya akan sampaikan data, dokumen dan informasi yang sebenar-benarnya agar ini terang benderang dan dapat terungkap, makanya kami sangat mengharapkan Komisi ASN dapat profesional mengatasi permasalahan kami ini” ucap Novarita.
Menindaklanjuti laporan tersebut Asisten KASN Pokja Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 Agung Endrawan M.H mengungkapkan bahwa ini merupakan penelusuran data yang pertama dan akan ada penelusuran data lanjutan
“Kami ingin menggali data dan informasi awal sebagai dasar pengaduan yang disampaikan oleh Sdr. Novarita kepada pihak KASN guna tindak lanjut pemeriksaan selanjutnya. Kami belum bisa memastikan hasilnya seperti apa, karena ini baru tahap awal, nanti pasti akan diuji informasinya satu sama lain” jelas Endrawan.
Ditambahkan oleh Endrawan, selanjutnya KASN akan melakukan pemeriksaan ke pihak-pihak terkait guna mendapatan data dan informasi yang dibutuhkan agar lebih valid dan mempunyai nilai pembuktian sehingga bisa diperoleh suatu kesimpulan untuk penentuan sikap lebih lanjut.