Komisioner Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, Dr. Rudiarto Sumarwono ketika diminta tanggapannya, mengatakan tiga hal penting. Pertama, KASN sangat mengapresiasi ketegasan Walikota Pangkalpinang dalam penegakan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Kedua, hal ini merupakan bukti untuk kesekian kalinya bahwa KASN tidak melindungi ASN yang terbukti melanggar peraturan perundangan dan telah diperiksa dengan tata cara yang benar sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. KASN sangat concern dengan terlaksananya pelayanan masyarakat yang harus diberikan secara optimal oleh ASN guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kota Pangkalpinang. Ketiga, Walikota Pangkalpinang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga perlu mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada ASN lainnya di Pemerintah Kota Pangkalpinang yang telah menunjukkan kinerja, komitmen dan integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas-tugas mereka. Secara nasional ASN yang melakukan pelanggaran sebenarnya sangat kecil, hanya sekitar 1 sampai dengan 2 %.
Asisten Komisioner Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Sumardi, SE, CA, M.Si yang didampingi oleh Auditor Kepegawaian Bidang JPT I, Naufal Virindra, SIA ketika ditemui, menyatakan dukungannya kepada Walikota Pangkalpinang dan jajarannnya karena temuan audit yang dilakukannya telah ditindaklanjuti dengan tepat. Ditambahkan oleh Sumardi bahwa hal ini diharapkan menjadi contoh bagi para Kepala Daerah lainnya untuk tidak segan-segan menindak ASN yang memang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundangan sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi ASN lainnya. Akuntabilitas dan responsibilitas harus menjadi sebuah tuntutan bagi ASN dan wajib dipenuhi di tengah-tengah upaya pemerintah dalam membangun SDM Indonesia yang unggul sebagaimana arahan Bapak Presiden Joko Widodo, pungkasnya (NV-JPT-I/KASN).