KASN Menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 2 DPR RI

Berita
06 Jul 2020 - 02:29
Share

Jakarta.  Sebagai salah satu mitra kerja Komisi 2 DPR RI, Senin (6/7/20) Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara, dan KASN, menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat  KK 2 Komisi II Gedung Nusantara DPR RI  dihadiri langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Kepegawaian Negara Dr. Bima Haria Wibisana, dan Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto M.D.A.

Dalam acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dibahas Evaluasi Kinerja  tahun 2019 dan 2020. Pada kesempatan yang sama juga disampaikan jawaban secara tertulis kepada Komisi 2 DPR RI atas pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat sebelumnya.

 

rdp juli2

 

Dalam paparannya Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto M.D.A menjelaskan kinerja KASN sejak Tahun 2019 hingga Juni 2020. Ketua KASN mengungkapkan peningkatan kepatuhan Instansi Pemerintah dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sesuai sistem merit.

“Tahun 2024 target indeks sistem merit di seluruh Instansi Pemerintah adalah Kementerian 100%, LPNK 100%, Pemerintah Provinsi 85%, dan Pemerintah kabupaten-Kota 30%” ungkap Agus.

Ditambahkan oleh Ketua KASN Keberdaan KASN dibidang pengawasan sudah merupakan pembagian tugas yang sangat bagus dengan Kementerian PANRB, BKN, dan LAN

“KASN hadir untuk melindungi kedua pihak, Pejabat Pembina Kepegawaian dan ASN. Pejabat Pembina Kepegawaian agar bertindak sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, sedangkan ASN agar tidak khawatir dalam bekerja apakah dimutasi atau tidak” jelas Agus.

Komisi Aparatur Sipil Negara bertekad untuk mewujudkan ASN Indonesia yang unggul dan berkelas dunia.

“Apa yang dilakukan oleh KASN adalah untuk mendukung program Prioritas Nasional, SDM Unggul” ungkap Agus.

 

rdp juli4

 

Pada akhir Rapat Dengar Pendapat disimpulkan beberapa hal antara lain, Komisi 2 DPR RI mendorong KASN meningkatkan pengawasan serta pembinaan penerapan sistem merit dan nilai dasar, kode etik, kode perilaku di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten/Kota yang dari Indeks Kepatuhan Instansi Pemerintah dalam Penerapan Sistem Merit baru mencapai 0,39%. Selain itu Komisi 2 DPR RI juga meminta KASN dan BKN untuk meningkatkan pengawasan dan penanganan pengaduan netralitas ASN, serta penegakkan sanksi yang tegas mengingat terdapat potensi terjadinya pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020.

 

rdp juli4a

 

Turut hadir mendampingi Ketua KASN, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, S.H, M.Hum, Komisioner Bidang Pengawasan Penerapan Sistem Merit Wilayah 1 Sri Hadiati Wara Kustriani, MBA,  Komisioner Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1 Dr. Rudiarto Sumarwono,MM, dan Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN Dr. Arie Budhiman. (Humas KASN)