KASN Menghadiri Sosialisasi Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri

Berita
24 Aug 2020 - 04:53
Share

 

ked2

 

Dalam paparannya Asisten KASN Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Dr. Iip Ilham Firman menjelaskan tentang prinsip, jenis pelanggaran netralitas dan strategi implementasi pengawasan penegakan netralitas ASN

Dalam sosialisasi tersebut beliau menekankan identifikasi jenis pelanggaran netralitas yang perlu dihindari ASN. Salah satu poin rekomendasi penting yang dikemukakan adalah perlunya pemerintah daerah menerapkan strategi implementasi netralitas ASN melalui aksi-aksi pencegahan terhadap ASN agar tidak melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam menghadapi pilkada serentak tahun 2020.

Kegiatan ini merupakan bentuk Kerjasama antara KASN dengan Bawaslu RI sebagai pengawas Pilkada.

Sa’idatul Umah Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri mengatakan, bahwa sosialisasi yang bertempat di Bukit Daun ini merupakan langkah antisipasi awal dari Bawaslu Kabupaten Kediri akan keterlibatan ASN dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2020. 

"Ini merupakan kewenangan sekaligus kewajiban bagi Bawaslu dalam paket tugas kami. Di mana terkumpul dalam pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Bahwa pada saat ini proses tahapan terus berjalan menuju tahapan pendaftaran bakal calon. Ini merupakan antisipasi awal dari Bawaslu sebagai upaya pencegahan," ungkap Sa’idatul

Ditambahkan oleh Sa’idatul, bila Bawaslu mendapatkan laporan pelanggaran netralitas ASN maka laporan tersebut akan diproses, diklarifikasi dan apabila terbukti terjadi pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu akan meneruskan laporan kepada KASN. (Humas KASN)