KASN Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN pada 3 Wilayah Provinsi

Berita
29 Apr 2019 - 04:14
Share

Adapun tujuan kegiatan tersebut  untuk memberikan pemahaman yang sama kepada para stakeholders dalam hal ini para Sekretaris daerah, Kepala BKD/BLPSDM, dan inspektur tentang pentingnya penerapan Nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN pada instansi pemerintah karena merupakan salah satu penilaian dari sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN sekaligus menjadi salah satu prioritas strategi nasional yang telah diamanahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.  Selain itu rakor ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauhmana Instansi Pemerintah sudah menerapkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku pegawai ASN. Sebagai Narasumber dalam kegiatan ini adalah Asisten Komisioner Bidang Monitoring dan Evaluasi Abdul Hakim dan Tenaga Ahli Strategi nasional Pencegahan Korupsi KPK Audy. Sedangkan sebagai moderator adalah Asisten Komisiner Bidang Promosi dan Advokasi Nurhasni. (NA(DO/PA/Komisi ASN)

 

Asisten KASN Bidang Monitoring dan Evaluasi Abdul Hakim, menyampaikan laporan pelaksanaan Rapat Koordinasi, (25/05/2019).

 

Tenaga Ahli Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi KPK Audy WMR Wuisang menyampaikan materi terkait Aspek Pencegahan Korupsi (pelaksanaan Rapat Koordinasi), (25/05/2019).

 

 

Asisten KASN Bidang Promosi dan Advokasi Nurhasni bertindak sebagai Moderator bersama 2 narasumber Abdul Hakim(KASN)  dan Audy WMR Wuisang (KPK) pada pelaksanaan Rapat Koordinasi, (25/05/2019).

 

Photo bersama Peserta Rakor yang terdiri dari Sekda Provinsi , Kabupaten, Kota, Kepala BKD/BKPSDM Provinisi, Kabupaten, Kota, dan Inpektur Provinsi, Kabupaten, Kota  dalam wilayah Provinsi Sumsel, (25/05/2019).

 

Photo bersama Peserta Rakor yang terdiri dari Sekda Provinsi , Kabupaten, Kota, Kepala BKD/BKPSDM Provinisi, Kabupaten, Kota, dan Inpektur Provinsi, Kabupaten, Kota  dalam wilayah Provinsi Sumbar, (25/05/2019).


Photo bersama Peserta Rakor yang terdiri dari Sekda Provinsi , Kabupaten, Kota, Kepala BKD/BKPSDM Provinisi, Kabupaten, Kota, dan Inpektur Provinsi, Kabupaten, Kota  dalam wilayah Provins iRiau (25/05/2019).

 

Kompak dan Semangat  Panitia Pelaksana, Narasumber dan Moderator  Rakor Percepatan Penerapan Nilai Dasar Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN serta Monitoring dan Monitoring Evaluasi Penerapan SIJAPTI sebagai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi untuk wilayah Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Riau , (25/05/2019).