Dalam surat tersebut KASN juga menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Makassar untuk senantiasa menjaga netralitas ASN dan menjaga sikap, tingkah laku dan perbuatan yang dapat dipersepsikan sebagai keberpihakan terhadap bakal pasangan calon dan calon yang menjadi peserta pilkada.
Ket. Foto:
Surat KASN kepada Danny Pomanto. Tercantum nama ASN direkomendasikan untuk dijatuhkan Sanksi.
Adapun ASN yang direkomendasikan KASN untuk untuk diberi sanksi oleh Danny Pomanto yaitu:
1. Akhmad Namsum (Sekretaris Badan Kesbangpol) : Sanksi Moral berupa pernyataan secara terbuka.
2. Hasbullah (Danton Dinas Pemadam Kebakaran) : Sanksinya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004
3. Andi Irwan Bangsawan (Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar) : Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
4. Tasmin Idrus (Staf Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar) : Sanksinya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010
5. Rusdin (Lurah Tamamaung) : Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010
6. Zulfikar Luthfi (Kasi Kebersihan pada Kecamatan Panakkukang : Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010
Sumber: www.potretsulsel.com