KASN Mulai Lakukan Monev Penerapan Sistem Merit untuk Instansi Pemerintah Kategori Sangat Baik dan Baik

Berita
20 Jan 2022 - 07:36
Share

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali memulai monitoring dan evaluasi penerapan sistem merit untuk instansi pemerintah berkategori sangat baik dan baik. Menurut Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit 1, Sri Hadiati Wara Kustriani, monitoring dan evaluasi dilakukan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN. 

"Monitoring dan evaluasi bagi instansi yang sudah 'baik' akan dievaluasi satu tahun sekali dan bagi yang sangat baik akan dievaluasi dua tahun sekali." jelas Sri Hadiati dalam Entry Meeting Monitoring dan Evaluasi Penerapan Sistem Merit, Kamis (20/1/2021). 

Entry meeting tersebut dihadiri 17 instansi pemerintah dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah. Bagi mereka yang telah mendapat kategori baik dan sangat baik, Komisioner KASN mengatakan dapat dikecualikan dari seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Namun, hal itu dengan catatan telah memiliki dan menyempurnakan talent pool. 

"(Selain itu) punya bagan suksesi berdasarkan talent pool. Memiliki pola karier instansi mengenai pengisian JPT melalui talent pool. (Dan) dalam prosesnya, tetap berkoordinasi dengan KASN," sebut Komisioner KASN. 

Dengan manajemen talenta, diharapkan Human Capital Management dapat terwujud pada 2024 mendatang. Siklus manajemen talenta sendiri tidak akan berhenti di satu step, tetapi terus berlanjut. "Manajemen talenta paling berkaitan dengan tiga aspek penilaian sistem merit yaitu, pengembangan karier, promosi mutasi, dan manajemen kinerja," Sri menutup. (rf/nqa)