Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar workshop Investigasi/Klarifikasi Pengaduan Pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN (NKKNet) kepada pegawai KASN. Komisioner KASN Pengawasan Bidang NKKNet, Arie Budhiman, mengatakan workshop tersebut untuk membekali para pegawai yang saat ini dihadapkan tantangan-tantangan tugas yang beragam.
“Ini merupakan (untuk) pelayanan yang juga makin optimal, berkualitas, makin cepat, makin dekat, dan juga makin efisien,” ungkap Komisioner KASN, Jumat (18/3/2022).
Workshop ini dibagi menjadi dua sesi bersama dengan dua pembicara yaitu Asisten KASN Pengawasan Bidang NKKNet Pangihutan Marpaung dan Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian JPT 1, I Gusti Agung Endrawan. Pangihutan Marpaung menjelaskan, jika pegawai menerima laporan yang dokumennya tidak lengkap, maka mereka tidak bisa langsung memutuskan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat. Beberapa hal yang perlu diperhatikan lebih dahulu adalah sebagai berikut:
1. Apakah terlapornya ASN?
2. Pastikan jenis pelanggarannya?
3. Apakah ada bukti pelanggaran?
4. Lakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi, dan terlapor.
5. koordinasi dengan instansi terlapor.
6. Rekomendasi
Sementara itu, Agung Endrawan menjelaskan teknis terkait metode pengumpulan bukti-bukti pelanggaran nilai kode etik yang bersifat deduksi. Maksudnya, informasi umum dijadikan menjadi suatu kesatuan sedangkan metode lain disebut dengan induksi yang sifat informasinya dipecah.
Dalam proses penanganan pelanggaran ini, disebutkan bahwa yang paling dibutuhkan adalah perihal kolaborasi yang harus dukung mendukung.
Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan standar kompetensi dari seluruh pegawai KASN sehingga memiliki pedoman dan standar tindakan dalam proses investigasi dan juga dalam susunan laporan terkait dugaan pelanggaran NKKNet. (cmy/nqa)