Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Arie Budhiman, mengungkap sebanyak 2.034 laporan pelanggaran netralitas ASN masuk ke pihaknya pascapilkada serentak 2020. Setelah melalui proses pemeriksaan, terdapat 1.596 ASN yang terbukti melanggar netralitas sehingga patut untuk dijatuhi sanksi. Dari jumlah tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah menjatuhi sanksi kepada 1.373 ASN atau sekitar 86% di antaranya.
"Ini adalah capaian yang cukup signifikan karena di tahun-tahun sebelumnya tindak lanjut dari PPK tidak lebih dari 50%. Ini tentu saja merupakan kerja sama yang sangat baik dari lembaga-lembaga pengawas," jelas Arie dalam talk show tentang “Sinergi Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024" bersama Ombudsman RI dan Bawaslu, Selasa (31/5/2022).
Komisioner KASN melanjutkan, tantangan pengawasan netralitas ASN pada pemilu 2024 mendatang akan makin dinamis dan kompleks. Hal itu utamanya menyangkut motif politisasi birokrasi, birokrasi berpolitik, dan disrupsi teknologi.
Oleh karena itu, metode pengawasan yang dilakukan ke depan perlu mengedepankan prinsip pencegahan dan perlindungan ASN. Hal itu dilakukan dengan melibatkan masyarakat, organisasi sipil kemasyarakatan, perguruan tinggi, dan media.
Terkait dengan politisasi birokrasi, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menjelaskan, itu merupakan salah satu proses yang kemudian menjadi akar dari masalah netralitas ASN. "Politisasi birokrasi artinya adalah politik mengintervensi birokrasi, partai politik, tim sukses, calon kepala daerah, calon kepala negara, atau petahana yang mencoba mengintervensi birokrasi untuk mendukung dia."
Di samping itu, juga ada proses birokrasi berpolitik yang bisa saja terjadi. Proses ini merupakan bagian dari hitungan rasional seseorang, seperti untung rugi menjadi tim sukses atau rasa bangga yang tumbuh karena primordialisme.
Untuk itu, Anggota Bawaslu, Puadi, mengajak masayarakat untuk ikut bersama mengawasi pemilu 2024 nanti. "Bawaslu punya motto bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu. Bersama rakyat awasi pemilu, [artinya] perlu adanya partisipasi masyarakat, ikut serta ketika ada informasi adanya dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN. Kita tunggu laporannya," pungkas Puadi. (NQA/HumasKASN)