Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Dr. Agus Pramusinto dalam siaran Pers Bersama Satuan Tugas Netralitas ASN dalam Pilkada 2020 dan peresmian aplikasi sistem informasi pengawasan netralitas ASN (SIAPNET) dan Sistem Informasi Nilai Dasar, Kode Etik , Kode Perilaku ASN (SINDEN).
Lebih lanjut Agus mengutarakan bahwa KASN akan memberikan perlindungan terhadap ASN, agar ASN tidak mengalami hal-hal yang merugikan pasca pilkada. “Monitoring pelaksanaan pelantikan pasca pilkada akan dilakukan,” tegas Agus.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Bawaslu, Abhan SH, MH mengingatkan bahwa penanganan netralitas trus berjalan sampai tuntas. Abhan menghimbau bagi kepala daerah yang belum menindaklanjuti rekomendasi KASN agar segera melaksanakannya.
Disamping menyiapkan kajian dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu juga telah menangani pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan ASN Bersama Sentra Gakkumdu.
Senada dengan Abhan, dalam mendukung pelaksanaan netralitas, Inspektur Khusus Itjen Kemendagri Teguh Narutomo menyatakan bahwa Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/6391/SJ tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Terkait Pelanggaran Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Pemantauan kepatuhan kepala daerah atas rekomendasi KASN akan terus dilakukan Kemendagri hingga Maret 2021.
Untuk memberikan efek jera terhadap ASN pelanggar netralitas, Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menyatakan BKN tetap berkomitmen melakukan pemblokiran data kepegawaian ASN pelanggar netralitas. Hingga saat ini masih terdapat blokir terhadap 19 orang PNS per 19 Desember 2020 hingga rekomendasi KASN dilaksanakan.