KASN Sosialisasikan Kebijakan Terbaru Pengisian JPT di Provinsi D.I.Yogyakarta

Berita
11 Nov 2020 - 10:37
Share

 

yog2

 

Dalam sambutannya Gubernur D.I Yogyakarta yang diwakili oleh Kepala BKD Provinsi D.I Yogyakarta, Amin Purwani mengucapakan selamat datang kepada tim KASN. Lebih lanjut dalam sambutannya Beliau menjelaskan bahwa penting bagi ASN di Lingkungan Pemprov D.I Yogyakarta untuk mengetahui persyaratan pengisian JPT, pegumuman seleksi terbuka, dan pelaksanaan uji kompetensi.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Sekda, Inspektur, dan Kepala BKD Kabupaten dan Kota se Provinsi D.I. Yogyakarta. Turut hadir dalam kesempatan tersebut. Kepala Kanreg BKN I Regional Yogyakarta, Anjaswari Dewi. Dalam sambutannya beliau mengungkapkan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, maka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Beliau juga mengharapkan agar ASN tetap netral sebelum, selama, dan sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

 

yog3

 

Setelah sambutan dan pembukaan acara dilanjutkan ke acara inti yakni sosialisasi yang disampaikan oleh Komisioner KASN, Asisten KASN, dan Ketua Bawaslu Provinsi D.I.Yogyakarta. Acara ini dipandu oleh moderator John Ferianto, M.M selaku Asisten KASN Bidang Pengisian JPT.

Dr. Rudiarto Sumarwono selaku Komisioner KASN menyampaikan bahwa proses pengisian JPT sekarang sudah melalui proses digital dan dapat dilakukan secara online.

"Indonesia sekarang lebih digital, tidak terkecuali proses pengisian JPT. Kita sudah harus melaksanakan SPBE dan Flexible Working Arrangement. Saat ini telah diterbitkan beberapa regulasi terbaru terkait pengisian JPT seperti PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019, PP Nomor 17 Tahun 2020, SE Nomor 52 Tahun 2020, dan SE Ka BKN tentang Pelantikan melalui virtual. Dengan regulasi terbaru ini maka terjadi beberapa perubahan dalam pelaksanaan pengisian JPT", ujar Rudi.

 

yog4

 

Beliau juga menambahakan bahwa Provinsi D.I Yogyakarta beserta Kabupaten dan Kota di seluruh Provinsi D.I Yogyakarta adalah Instansi Pemeritah yang berpredikat Baik dalam kuaitas dan kepatuhan Pengisan JPT.

Selanjutnya Sumardi, M.Si yang juga Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1, menyampaikan materi tentang Disiplin PNS. Ia menyampaikan bahwa tingkatan hukuman disiplin yakni ringan, sedang, dan berat. Ia juga menyampaikan bahwa klarifikasi dalam penjatuhan disiplin memperhatikan beberapa hal yakni mutlak, limitatif, dan dampak.

 

yog5

 

"Apabila ada PNS yang bertindak tidak sesuai ketentuan maka akan bisa dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang dan juga berat. Begitupun dalam hal klarifikasi pemeriksa harus memperhatikan beberapa hal yakni: 1) mutlak yang berarti sanksi ditentukan langsung secara tegas, 2) limitatif yang berarti sanksi ditentukan berdasarkan pemenuhan ukuran yang telah ditentukan, 3) dampak yang berarti sanksi memperhatikan dampak yang ditimbulkan", ujar Sumardi.

Selanjutnya pembicara terkahir adalah Ketua Bawaslu Provinsi D.I.Yogyakarta, Bagus Sarwono. Ia menyampaikan bahwa ada berbagai bentuk pelanggaran netralitas ASN dan data beberapa daerah yang ASN nya terkena kasus pelanggaran netralitas.

"Bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN seperti mempengaruhi warga dengan politik uang, penggunaan fasilitas negara untuk Pilkada, menggerakan struktur birokrasi untuk kampanye, terlibat sebagai tim kapanye, dan lain lain,” ujar Bagus.

 

yog6

 

Bagi yang melanggar netralitas ASN, maka baik ASN maupun Calon Kepala Daerah yang mengikutsertakan ASN akan dapat dikenakan hukuman pidana sesuai ketentuan peraturan perundnag-undangan. Data nasional terkait dugaan pelanggaran Pemilukada di Indonesia ada temuan 790 dan ada laporan 64”, tambah Bagus

Acara sosialisasi ini sangat efektif menjelang pilkada serentak sekaligus dapat menjadi ajang pencegahan dan pembinaan bagai para pejabat birorkrasi dan ASN dalam menjalankan tugasnya.