Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melangsungkan Sosialisasi Pengukuran Tingkat Kepatuhan Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) di Pemerintah Kabupaten Sumedang, Senin (24/7/2023). Asisten KASN, Iip Ilham Firman, mengatakan sosialisasi ini bertujuan melihat tingkat kematangan penerapan NKK di Sumedang mengingat akan dilakukan pengukuran instrumen maturitas NKK (IM NKK) di sana.
Pemkab Sumedang sendiri menurut Iip sudah masuk kriteria penilaian karena sudah memiliki peraturan NKK sejak 2019. Di satu sisi, KASN akan memberikan rekomendasi dalam sosialisasi ini supaya implementasi NKK di Sumedang dapat lebih baik ke depannya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumedang, Ate Hamdan, menyebut peraturan NKK pegawai ASN di Pemkab Sumedang masih bersifat sangat umum. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dengan memasukkan nilai-nilai kearifan lokal yang menunjukkan kekhasan Sumedang dan core values ASN BerAKHLAK.
"Kami siap melaksanakan pengukuran penerapan NKK melalui IM NKK dan diharapkan dapat mencapai nilai maksimal," pungkas Ate Hamdan. (NQA/HumasKASN)