Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan sosialisasi mengenai PP No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS di Pemerintah Kota Samarinda. Dalam pemaparannya, Komisioner KASN, Rudiarto Sumarwono, menyampaikan, pembinaan kinerja PNS terbagi menjadi dua, yaitu bimbingan kinerja dan konseling. Sosialisasi tersebut dihadiri langsung Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
"Bimbingan kinerja dan konseling diperlukan sekali dalam pembinaan kinerja PNS karena akan berdampak pada kualitas kinerja pegawai di instansi pemerintah. Bimbingan kinerja diberikan kepada pejabat penilai secara individu/kelompok dan wajib membuat rekaman proses bimbingan dan penilaian kompetensi," terang Komisioner KASN, Kamis (10/2/2022)
"Sedangkan, konseling dilakukan terhadap PNS yang memiliki permasalahan pada perilaku kerja yang dapat mempengaruhi pencapaian target kinerja yang dilaksanakan secara individual," imbuhnya.
Selanjutnya, Rudiarto menyampaikan tentang Kebijakan Pengisian JPT karena Pemkot Samarinda akan melaksanakan beberapa pengisian JPT baik melalui mutasi maupun seleksi terbuka. Dengan dilakukan sosialisasi kebijakan pengisian JPT, diharapkan agar kualitas pengisian JPT di Pemkot Samarinda makin meningkat.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda sangat berterima kasih kepada KASN yang sudah memberikan sosialisasi tentang penilaian kinerja PNS demi meningkatkan kualitas kinerja para PNS sekaligus indeks kualitas pengisian JPT. (NQA/HumasKASN)