Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto, secara daring. Tasdik menjelaskan, penilaian sistem merit sendiri melibatkan instansi terkait dan KASN.
Menurut Tasdik, pengawasan penerapan sistem merit di instansi pemerintah memiliki beberapa tujuan. Pertama, yakni sebagai upaya memastikan sistem merit efektif dilaksanakan. Kedua, menjadi umpan balik untuk peningkatan kualitas penerapan sistem merit bagi instansi pemerintah.
“Dari hasil pengawasan, evaluasi kami, dan penilaian kami, ini juga bisa memberikan kontribusi untuk umpan balik bagi kementerian dan lembaga untuk melakukan penyempurnaan serta perbaikan dari sistem merit yang dibangun di lingkungannya,” kata Tasdik.
Adapun penilaian mandiri terkait penerapan sistem merit meliputi delapan aspek yang berpedoman pada Permen PAN RB Nomor 40 Tahun 2018 dan Perka KASN Nomor 9 Tahun 2019. Delapan aspek tersebut yakni, perencanaan kebutuhan; pengadaan; pengembangan karier; promosi dan mutasi; manajemen kinerja; penggajian, penghargaan, disiplin; perlindungan dan pelayanan; serta sistem informasi.
Di samping itu, upaya pengawasan KASN juga menjadi bagian dari langkah memiliki database mengenai informasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di instansi pemerintah.
“Sebab kita punya mimpi, dengan amanat undang-undang bahwa kita memerlukan satu database tentang talent management secara nasional, khususnya bagi ASN. Supaya pola karier ASN itu juga nasional,” terang Tasdik.
“Jangan sampai orang cuma (jadi) PNS di sebuah instansi di daerah, (kemudian) pensiun ya di situ. Kita membutuhkan sebuah pola karier yang nasional. Idealnya, kalau ASN sudah masuk ke jajaran JPT pratama, itu sudah menjadi aset nasional sehingga pola kariernya bisa dikembangkan secara nasional,” imbuhnya.
Kemudian, selain memberikan sosialisasi, KASN juga berupaya membina instansi pemerintah dalam bentuk coaching melalui aplikasi Sipinter .
“Dan terakhir kita melakukan monitoring evaluasi, tindak lanjut dari rekomendasi hasil penilaian sistem merit. Kemudian ada langkah penyampaian keputusan kepada instansi pemerintah dan kita menyampaikan seluruh proses ini, hasilnya kepada Presiden dan Menteri, utamanya Menteri PAN RB,” urai Tasdik.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Jenderal, dan jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Selain itu, dari pihak KASN juga turut serta Asisten KASN Bidang Pengawasan Sistem Merit Wilayah 2, Andi Abubakar dan Agus Sudiyanto. (NQA/HumasKASN)