KASN Sosialisasikan Tata Cara Pengisian JPT di Provinsi Jawa Tengah

Berita
11 Nov 2020 - 01:45
Share

 

jat2

 

Setelah sambutan dan pembukaan acara dilanjutkan ke acara inti yaitu sosialisasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tingg (JPT). Bertidak sebagai moderator Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1,John Ferianto, M.M. Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1, Dr. Rudiarto Sumarwono menyampaikan bahwa setelah diterbitkannya regulasi terbaru terkait pengisian JPT maka terjadi perubahan/tatacara dalam pelaksanaanya.

"Saat ini telah diterbitkan beberapa regulasi terbaru terkait pengisian JPT seperti PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019, PP Nomor 17 Tahun 2020, SE Nomor 52 Tahun 2020, dan SE Ka BKN tentang Pelantikan melalui virtual. Dengan regulasi terbaru ini maka terjadi beberapa perubahan dalam pelaksanaan pengisian JPT", ujar Rudi.

 

jat3

 

Dr. Rudiarto juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pengisian JPT baik seleksi terbuka maupun mutasi di menjelang Pilkada harus berhati-hati karena ada beberapa peraturan yang harus diikuti.

"Pelaksaan pengisian JPT baik seleksi maupun mutasi/rotasi bagi Pemkab/Pemkot yang sedang Pilkada serentak harus mengikuti peraturan yang berlaku. Selain itu, menjelang Pilkada serentak, para ASN harus menjaga netralitasnya. Usulan jangka pendek untuk persoalan netralitas adalah penguatan pengawasan internal birokrasi, seperti peningkatan pemahaman ASN tentang netralitas, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, penggunaan teknologi untuk menelusuri data pelanggaran. Selain itu untuk jangka panjangnya perlu adanya penguatan sanksi kepada ASN yang melanggar, penerapan sistem merit dalam manajemen ASN, dan reformasi politik", tambah Rudi.

 

jat4

 

Selanjutnya Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1, Sumardi, M.Si menyampaikan materi tentang Disiplin PNS. Beliau menyampaikan bahwa tingkatan hukuman disiplin yakni ringan, sedang, dan berat. Ia juga menyampaikan bahwa klarifikasi dalam penjatuhan disiplin memperhatikan beberapa hal yakni mutlak, limitatif, dan dampak.

"Apabila ada PNS yang bertindak tidak sesuai ketentuan maka akan bisa dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang dan juga berat. Begitupun dalam hal klarifikasi pemeriksa harus memperhatikan beberapa hal yakni: 1) mutlak yang berarti sanksi ditentukan langsung secara tegas, 2) limitatif yang berarti sanksi ditentukan berdasarkan pemenuhan ukuran yang telah ditentukan, 3) dampak yang berarti sanksi memperhatikan dampak yang ditimbulkan", ujar Sumardi.

Pembicara terkahir adalah Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Ia menyampaikan bahwa ada berbagai bentuk pelanggaran netralitas ASN dan data beberapa daerah yang ASN nya terkena kasus pelanggaran netralitas.

"Bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN seperti mempengaruhi warga dengan politik uang, penggunaan fasilitas negara untuk Pilkada, menggerakan struktur birokrasi untuk kampanye, terlibat sebagai tim kapanye, dan lain lain", ujar Ketua Bawaslu Jawa Tengah.

Setelah pemaparan dari narasumber dilanjut dengan sesi tanya jawab dari peserta dan tanggapan dari para narasumber.

 

jat5

 

Setelah semua narasumber menyampaikan paparan, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyampaikan arahan tentang Pengisian JPT dan netralitas ASN. Gubernur Jawa Tengah menyampaikan bahwa pengisian jabatan di Pemprov Jawa Tengah dilakukan secara fair dan tidak ada transaksi apapun. Pemprov Jawa Tengah juga menjaga netralitas ASN dalam rangka memperkuat birokrasi.

"Promosi jabatan (seleksi terbuka) di Pemprov Jateng dilakukan dengan fair dan tidak ada transaksi apapun. Contoh hasil seleksi terbuka Kepala BKD Jateng tidak ada satu rupiah pun yang saya terima. Semua dilakukan dengan prinsip meritokrasi. Selain itu, Pemprov Jateng sangat menjunjung tinggi asas netralitas ASN dalam rangka memperkuat birokrasi pemerintahan", ujar Ganjar.

Acara sosialisasi ini sangat efektif menjelang pilkada serentak sekaligus dapat menjadi ajang pencegahan dan pembinaan bagai para pejabat birokrasi dan ASN dalam menjalankan tugasnya.