Kegiatan Supervisi Penyusunan Peraturan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bagi Instansi Pemerintah kembali dilaksanakan oleh KASN kepada 8 Kabupaten/Kota yang berada di Wilayah Provinsi Jawa Timur pada Kamis (22/04/2021).
Kegiatan ini berlangsung di Kantor BKD Jawa Timur dan dihadiri oleh Asisten KASN Bidang Pengawasan Nilai Dasar Kode Etik Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Iip Ilham Firman beserta dengan jajarannya.
Pada kegiatan tersebut, Asisten KASN menyampaikan tentang ruang lingkup KASN dalam pengawasan penerapan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN serta contoh rancangan peraturan yang bisa menjadi rujukan dalam menyusun peraturan kode etik dan kode perilaku di Instansi Pemerintah.
Kegiatan ditutup dengan tanya jawab dari para peserta yang hadir dan penyampaian timeline yang telah ditetapkan oleh KASN bagi Instansi Pemerintah di Provinsi Jawa Timur dalam penyusunan peraturan kode etik dan kode perilaku di Instansinya masing-masing. Dengan pendampingan oleh KASN, diharapkan bagi Instansi Pemerintah yang belum memiliki Peraturan terkait Kode Etik dan Kode Perilaku ASN bisa menyelesaikan sampai Juli 2021.