Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan KASN memiliki kewenangan untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi. Dalam rangka menjalankan kewenangan tersebut, Jumat (5/3/2021), Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, Dr. Rudiarto Sumarwono, menerima kunjungan Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, Deputi Administrasi KPU, Purwoto Ruslan Hidayat, beserta Kepala Biro Kepegawaian KPU.
Dalam kunjungannya, Sekjen KPU menyampaikan bahwa telah dilakukan mutasi/rotasi dan seleksi terbuka di lingkungan KPU.
Kedatangan kami ke KASN dalam rangka berkonsultasi terkait mutasi/rotasi dan seleksi terbuka JPT Pratama, karena adanya SOTK terbaru di lingkungan KPU", ujar Bernad.
Komisioner KASN, Dr. Rudiarto Sumarwono menyambut baik konsultasi ini dan akan membantu KPU untuk melakukan penataan SDM terutama JPT Pratama.
"KASN menyambut baik konsultasi KPU dalam rangka mutasi/rotasi dan seleksi terbuka JPT Pratama karena adanya SOTK baru. Pelaksanaan mutasi/rotasi harus memperhatikan ketentuan Pasal 131 dan 132 PP No 11 tahun 2017. Begitu pun seleksi terbuka harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan", kata Rudi.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Asisten KASN Bidang Pengawasan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 1, John Ferianto dan Tenaga Ahli KASN, Pandu Wibowo. (RJG/HumasKASN)