KASN Terus Awasi ASN Pelaku Judi Online

Berita
25 Jul 2024 - 04:27
Share

Komisi Aparatur Sipil  Negara (KASN) melakukan koordinasi tindak pencegahan perjudian daring di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pertemuan ini dilaksanakan sebagai bentuk respons maraknya aktivitas perjudian daring beberapa waktu terakhir. 

“KASN sebagai lembaga pengawas akan fokus pada upaya preventif dengan mendorong aktivasi nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta menyampaikan konsekuensi hukuman disiplin maupun tindak pidana bagi ASN yang melakukan judi daring”, ujar Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, dan Netralitas ASN, Farhan Abdi Utama, pada giat “Pencegahan Aktivitas Perjudian di Kementerian Komunikasi dan Informatika”, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Asisten KASN juga menegaskan, dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, maka setiap ASN harus memenuhi kewajiban dan larangan dari regulasi ini selama 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, baik di dalam, maupun di luar kedinasan. “Di samping, itu penegakan sanksi yang tegas dari setiap instansi menjadi penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku judi online. Harapannya ini dapat menekan angka ASN yang terlibat dalam aktivitas judi online”, ungkap Asisten KASN.

Pada kesempatan yang sama, hadir Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. Ia menyampaikan bahwa saat ini seluruh pegawai Kementerian Kominfo telah melakukan penandatanganan pakta integritas pencegahan aktivitas perjudian di Kementerian Kominfo. Maka dari itu, Kementerian Kominfo berkomitmen untuk tidak segan-segan menindak pegawai yang terlibat judi daring (online). “Ya, mulai dari peringatan keras sampai pemecatan, itu sanksinya, tegas Budi. (jkh)