Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaksanakan diskusi kelompok terpumpun (FGD) untuk meningkatkan kualitas penanganan dan penyelesaian laporan pelanggaran nilai dasar, kode etik, kode perilaku (NKK), dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) 22 s.d. 23 Juni 2023. Kegiatan tersebut menurut Komisioner KASN Bidang Pengawasan Penerapan NKK dan Netralitas ASN, Arie Budhiman, bertujuan menambah kompetensi pegawai KASN di bidang penanganan pelanggaran.
“Sebagai Lembaga pengawas, kita sering berbenturan dengan berbagai kasus ASN. Kami ingin agar pengalaman baik dari pihak-pihak yang diundang dapat memperkaya wawasan sekaligus menambah rasa percaya diri dalam melaksanakan tugas-tugas penanganan kasus terkait NKK dan Netralitas ASN,” terangnya.
Diskusi tersebut terdiri atas tiga sesi, yakni:
- Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin & Etika Jaksa, dipimpin oleh Inspektur Muda Kepegawaian dan Tugas Umum Pada Inspektorat 1 Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Gde Made Pasek Swardhyana
- Penyusunan Produk Hukum Hasil Pengawasan KASN, dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Nurfaqih Irfani
- Teknik Penyelidikan Lanjutan oleh Kepala Unit 5 Bagwassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Mulyana.
“Kami berharap teman-teman harus aktif. Pergunakan kesempatan Anda semua bertemu dengan para ahlinya untuk bisa meningkatkan pengalaman, pengetahuan, dan pemahaman Anda semua di setiap materi,” pesan Arie. (jkh/nqa)